Kunci Jawaban

Jawaban: Apa yang Dimaksud dengan Hadis Fi’liyah? Fikih Kelas 12 Halaman 50–51

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak jawaban soal uji kompetensi Bab Sumber Hukum Islam halaman 50–51 buku Fikih kelas 12 Kurikulum Merdeka. Apa yang dimaksud denga hadis fi’liyah?

Simak jawaban soal uji kompetensi Bab Sumber Hukum Islam halaman 50–51 buku Fikih kelas 12 Kurikulum Merdeka. Apa yang dimaksud denga hadis fi’liyah?

TRIBUNTRENDS.COM - Dalam pelajaran Fikih kelas 12 SMA, siswa mempelajari materi penting pada bab Fikih dan Perkembangannya, yang membahas mengenai sumber-sumber hukum Islam. Pada bab ini, siswa diminta untuk memahami perbedaan antara: Sumber hukum Islam yang mutaffaq (disepakati) seperti Al-Qur'an dan Hadis, dan sumber hukum yang mukhtalaf (diperselisihkan) seperti istihsan, maslahah mursalah, dan 'urf.

Materi ini terdapat dalam buku Fikih kelas 12 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh Dewi Masyitoh dkk., diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020. Sebagai latihan pemahaman, siswa diminta mengerjakan soal Uji Kompetensi pada halaman 50–51. Berikut ini adalah kunci jawaban soal tersebut yang dapat digunakan sebagai referensi belajar di rumah, bukan sebagai alat menyontek.

Kunci Jawaban Fikih kelas 12 Halaman 50 51

1. Mengapa al-Qur’an diturunkan Allah Swt. secara global ? Jelaskan hikmahnya !
2. Mengapa ada sumber hukum al-Hadis ? Jelaskan !
3. Apa yang dimaksud denga hadis fi’liyah !
4. Bagaimana cara menerapkan al-Hadis sebagai sumber hukum ? Jelaskan !
5. Kapankah ijma’ kita jadikan sumber hukum ? Jelaskan !
6. Bandingkan antara qiyas aula dengan qiyas muSawi ? Berikut berikan 1 contoh masing-masing!
7. Mengapa istihsan dapat dijadikan sumber hukum Islam, menurut pendapat ulama yang menerimanya ? Jelaskan !
8. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istihsan sebagai sumber hukum Islam !
9. Mengapa maslahah mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam ? Jelaskan berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya atau menerimanya !
10. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam !
11. Mengapa istishab dapat dijadikan sumber hukum Islam ? Jelaskan berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya atau menerimanya !
12. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istishab sebagai sumber hukum Islam !
13. Mengapa ‘Urf dapat dijadikan sumber hukum Islam ?, jelaskan menurut pendapatulama !
14. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan ‘urf shahih sebagai sumber hukum Islam !
15. Mengapa Sadudz Dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum Islam, bagaimana menurut pendapat ulama ?
16. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Sadduz Dzari’ah sebagai sumber hukum Islam !
17. Mengapa syar’u man qablana dapat dijadikan sumber hukum Islam, jelaskan pendapat ulama tentang hal tersebut !
18. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan syar’u man qablana sebagai sumber hukum Islam !
19. Bagaimana pendapat ulama tentang kehujjahan mazhab sahabi ? Jelaskan !
20. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan mazhab sahabi sebagai sumber hukum ! 

Kunci Jawaban  

  1. Agar mudah dipahami bertahap, sesuai peristiwa; hikmahnya memudahkan hafalan, pemahaman, dan pengamalan.
  2. Karena hadis menjelaskan, merinci, dan menguatkan hukum dalam Al-Qur’an.
  3. Hadis yang berisi perbuatan Nabi Muhammad SAW.
  4. Dengan menjadikannya pedoman hidup, mengamalkan perintah, menjauhi larangan, serta memahami ayat Al-Qur’an.
  5. Jika ada masalah baru yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis.
  6. Qiyas aula: hukum baru lebih kuat (contoh: larangan memukul orang tua lebih utama dari berkata kasar). Qiyas musawi: hukum baru sama (contoh: narkoba haram seperti khamar karena memabukkan).
  7. Karena dapat menghindari kesulitan dan mewujudkan kemaslahatan.
  8. Membolehkan jual beli salam; membolehkan akad sewa meski waktunya belum jelas.
  9. Karena menjaga kemaslahatan umum dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun hadis.
  10. Pembuatan KTP; aturan lampu lalu lintas.
  11. Karena hukum asal tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya.
  12. Makanan halal sampai ada dalil haramnya; wudhu sah sampai ada pembatal.
  13. Karena adat yang baik bisa jadi dasar hukum jika tidak bertentangan dengan syariat.
  14. Mahar dengan uang tunai; salaman setelah akad nikah.
  15. Karena mencegah perbuatan yang bisa mengarah pada kemudaratan.
  16. Larangan berduaan lawan jenis; larangan menjual senjata saat fitnah.
  17. Karena syariat terdahulu berlaku selama tidak dihapus oleh syariat Nabi Muhammad SAW.
  18. Puasa; qisas pembunuhan.
  19. Sebagian ulama menganggap hujjah (Hanabilah, Malikiyah), sebagian tidak mewajibkan (Syafi’iyah).
  20. Umar menetapkan pajak tanah; Utsman menulis mushaf resmi.

Disclaimer: Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak. Sebelum melihat kunci jawaban, uji kompetensitikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda/TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan