TRIBUNTRENDS.COM - Harapan sebagian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan adanya kenaikan gaji pokok mulai 1 September 2025 tampaknya belum bisa terwujud.
Pemerintah, melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero), telah memastikan bahwa tidak akan ada penyesuaian gaji pensiun untuk bulan depan.
Meski begitu, pencairan dana pensiun tetap berjalan seperti biasa. Setiap tanggal 1, para pensiunan akan menerima hak mereka tanpa kendala.
Dasar pembayaran tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Dengan demikian, tidak ada tambahan kenaikan lagi untuk tahun ini.
Tunjangan Masih Mengalir, Meski Gaji Pokok Tetap
Meskipun tak ada penambahan pada gaji pokok, para pensiunan ASN tetap menerima tiga tunjangan melekat yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Tunjangan ini menjadi pelengkap utama dan cukup membantu dalam menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Ketiga tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak, sebesar 2 persen per anak, dengan maksimal dua anak
3. Tunjangan pangan, setara dengan harga beras 10 kilogram per orang
Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total penerimaan pensiunan bisa meningkat secara signifikan meski gaji pokok tidak berubah.
Sebagai gambaran, seorang pensiunan PNS dengan golongan IVe yang memiliki gaji pokok sebesar Rp4.957.008, akan mendapatkan tambahan sekitar Rp766.351 dari tunjangan melekat tersebut.
Bila dijumlahkan, total pendapatan bulanan bisa mencapai sekitar Rp5,7 juta.
Tahun 2026 Juga Tak Ada Kenaikan?
Melihat kebijakan yang berlaku saat ini, besar kemungkinan tidak akan ada kenaikan gaji pensiun pada tahun 2026, kecuali ada perubahan regulasi dari pemerintah.
Meski begitu, PT Taspen tetap berkomitmen menyalurkan gaji pensiun secara penuh dan tanpa potongan, memberikan kepastian bagi para pensiunan dalam menerima hak bulanan mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tidak mengalokasikan ruang untuk kenaikan gaji, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa besaran gaji pensiun di tahun 2026 akan tetap sama seperti yang berlaku saat ini, tanpa adanya penyesuaian baru.
Dengan kepastian ini, para pensiunan diharapkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu atau spekulasi terkait kenaikan gaji yang beredar di masyarakat.
Meski tak ada kenaikan, pemerintah menjamin pembayaran pensiun tetap aman, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen ini mencerminkan keseriusan negara dalam memenuhi hak para pensiunan secara konsisten.
(TribunTrends.com/Darma)