TRIBUNTRENDS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pernah secara terbuka mengungkap besarnya gaji dan tunjangan yang diterimanya setiap bulan.
Dalam kapasitasnya sebagai Wamenaker, pria yang akrab disapa Noel itu mengaku memperoleh penghasilan sebesar Rp 46 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok Rp 11 juta dan tunjangan sebesar Rp 35 juta.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah siniar bersama dokter Richard Lee yang tayang di kanal YouTube pada 9 Mei 2025.
Baca juga: Cerita Immanuel Ebenezer: Gadaikan Surat Nikah, Ijazah Anak Jadi Taruhan, Noel Terjepit Ekonomi
Awalnya, Richard Lee menanyakan apa sebenarnya tugas Noel sebagai wakil menteri.
Noel menjawab bahwa peran utama pembantu Presiden Prabowo Subianto adalah menjaga sekaligus mengawal penggunaan anggaran negara.
“Kita harus menjadi anjing penjaga di sana, watchdog-nya Presiden. Karena kan berkali-kali Presiden sebelum pelantikan menteri menyampaikan, jangan kirim kader-kader yang hanya untuk ngerampok duit rakyat,” ujar Noel.
Lebih jauh, Noel juga menyinggung soal niatnya untuk menghapus praktik jual beli jabatan yang disebutnya masih marak di kementerian.
Ketika Richard Lee penasaran soal besaran gaji yang diterimanya, Noel menjawab tanpa ragu.
“Pertama, gaji gua Rp 11 juta. Tunjangannya Rp 35 juta, jadi Rp 46 juta. Ngurus se-republik ini dengan gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta,” katanya.
Richard kemudian bertanya apakah ada tambahan lain di luar gaji dan tunjangan tersebut. Noel menepis hal itu.
“Jadi saya tidak melihat gajinya. Enggak ada (tambahan lain). Kalau mau ya nyopet, lu harus pintar-pintar nyopet.
Enggak ada. Lu harus pintar nyopet, kalau enggak main di situ, jual beli jabatan. Itu pinggirannya,” ungkapnya.
Meski begitu, Noel menegaskan dirinya tetap menikmati hidup dengan penghasilan resmi tersebut.
“Gua nikmatin, hidup gua enggak hedon. Gue aktivis, bukan dari keluarga kaya atau selebritis,” ujarnya.
KPK Tetapkan 11 Tersangka
Namun idealisme yang pernah diungkap Noel berbanding terbalik dengan kenyataan yang kini dihadapinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait penerbitan sertifikasi K3.
KPK mengumumkan, ada 11 orang tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Noel disebut menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar pada Desember 2024, serta sebuah motor.
Selain Noel, sejumlah pejabat struktural lain seperti koordinator bidang, direktur hingga subkoordinator K3 juga masuk dalam daftar tersangka. Dari pihak swasta, dua orang dari PT Kem Indonesia turut dijerat.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Barang bukti yang disita antara lain 15 unit mobil, 7 sepeda motor, uang tunai Rp 170 juta, serta 2.201 dolar AS.
Baca juga: Hidup Berliku Immanuel Ebenezer: Dari Ojol, Gadai Surat Nikah, Jadi Wamenaker Berujung OTT KPK
Skema Korupsi Sejak 2019
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, praktik ini berlangsung sistematis sejak 2019. Modusnya, oknum pejabat menarik selisih biaya dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang mengurus sertifikasi dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 81 miliar, mengalir ke berbagai pihak, termasuk Noel dan pejabat Kemnaker lain.
Beberapa pejabat diduga rutin menerima setoran, seperti FRZ (Dirjen Binwasnaker dan K3) serta HR yang disebut menerima Rp 50 juta setiap minggu. Ada pula pejabat lain yang mendapatkan mobil maupun setoran miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Antara Idealime dan Realita
Kisah Noel menambah panjang daftar pejabat yang pernah berbicara lantang soal integritas, namun akhirnya tersandung kasus korupsi. Pernyataannya mengenai "anjing penjaga anggaran" kini berbalik menjadi ironi.
Sosok yang pernah mengaku cukup hidup dengan Rp 46 juta per bulan, justru diduga ikut menikmati aliran dana haram dari praktik pemerasan sertifikasi K3.
Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum yang berjalan di KPK, sekaligus menyoroti janji pemerintah untuk memberantas jual beli jabatan dan praktik korupsi di tubuh kementerian.
***
(TribunTrends/Tribunnews)