Nominal Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Siap Cair Bulan September 2025

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PNS - Angin segar bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah akan memberikan gaji bulanan bagi golongan I-IV di bulan September 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Memasuki awal September 2025, para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima pencairan gaji bulanan. 

Besaran gaji tersebut telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden.

Ketentuan mengenai gaji PNS, termasuk para guru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2014. 

Regulasi ini tidak hanya mencantumkan nominal gaji pokok, tetapi juga mencakup pemberian berbagai tunjangan yang menjadi hak PNS berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Rincian Gaji Pokok Guru PNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah rincian gaji pokok guru PNS yang akan diterima pada September 2025, berdasarkan golongan I hingga IV:

Golongan I

  • I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

  • I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Penyaluran Gaji Sesuai Ketentuan

Perlu dicatat, penyaluran gaji dan tunjangan ini tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Pemberian gaji dilakukan berdasarkan masa kerja, tanggung jawab jabatan, serta golongan dan pangkat yang dimiliki oleh masing-masing guru PNS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia, sejalan dengan peran penting mereka dalam pembangunan sumber daya manusia.

Gaji Guru PNS Golongan II

Untuk guru PNS yang berada di Golongan II, besaran gaji yang diterima pada September 2025 berkisar dari Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 4 juta, tergantung tingkatannya. Berikut rinciannya:

  • Golongan II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • Golongan II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji Guru PNS Golongan III

Guru yang termasuk dalam Golongan III akan mendapatkan gaji pokok yang lebih tinggi. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kualifikasi, masa kerja, dan tanggung jawab yang lebih besar. Berikut daftar gaji untuk masing-masing tingkat dalam Golongan III:

  • Golongan III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • Golongan III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • Golongan III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • Golongan III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji Guru PNS Golongan IV

Sementara itu, bagi guru PNS yang telah mencapai jenjang tertinggi, yakni Golongan IV, nominal gaji pokok yang diterima tentu semakin meningkat. Golongan ini umumnya diisi oleh guru dengan masa kerja yang panjang dan kualifikasi tinggi.

Berikut rincian gajinya:

  • Golongan IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • Golongan IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • Golongan IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • Golongan IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • Golongan IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Belum Ada Kenaikan Gaji Guru PNS di September 2025

Sebagai informasi tambahan, hingga September 2025 pemerintah memastikan bahwa belum ada kenaikan gaji bagi para guru PNS. 

Gaji pokok yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk guru.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa anggaran untuk tahun mendatang masih belum memiliki fiscal space (ruang fiskal) yang cukup untuk melakukan penyesuaian gaji pegawai negeri sipil, termasuk guru.

"Gaji (PNS) kita melihat belum ada fiscal space tahun 2026 mayoritas program prioritas nasional," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 beberapa waktu lalu.

Fokus Pemerintah: Program Prioritas Nasional

Pemerintah saat ini lebih memfokuskan anggaran negara pada berbagai program prioritas nasional. 

Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama meliputi:

- Ketahanan pangan dan energi

- Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

- Pendidikan dan kesehatan

- Pengembangan desa, koperasi, dan UMKM

- Pertahanan semesta

- Akselerasi investasi dan perdagangan global

Dengan prioritas tersebut, alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS termasuk guru harus ditunda hingga situasi fiskal memungkinkan.

(TribunTrends.com/Darma)