TRIBUNTRENDS.COM - Berikut adalah hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, anak berinisial CA diketahui adalah bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana menjadi sorotan publik sejak awal 2025.
Polemik ini berpusat pada tuduhan Lisa Mariana bahwa anaknya, berinisial CA, adalah anak biologis Ridwan Kamil, yang memicu laporan pencemaran nama baik oleh RK.
Tes DNA yang dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri menjadi titik krusial untuk mengungkap kebenaran.
Artikel ini akan membahas hasil tes DNA tersebut, fakta yang menyertainya, serta dampaknya terhadap kasus ini.
Baca juga: Gencar Tuntut Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Malah Tak Datang saat Hasilnya Diumumkan
Konflik bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil akibat hubungan di Hotel Wyndham, Palembang, pada Juni 2021.
RK membantah keras tuduhan ini, menyebutnya sebagai "fitnah keji bermotif ekonomi" dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Untuk menyelesaikan spekulasi, RK mengajukan permohonan tes DNA sejak Juni 2025, yang akhirnya dilaksanakan pada 7 Agustus 2025.
Tes ini melibatkan pengambilan sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA, dilakukan secara terpisah di lantai berbeda di Gedung Bareskrim untuk menjaga objektivitas.
Proses Tes DNA
Tes DNA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri dengan pengawasan ketat dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Prosesnya melibatkan pengambilan sampel biologis (darah dan air liur) dari ketiga pihak, disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing untuk memastikan transparansi.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa prosedur ini sesuai SOP dan diajukan untuk menghentikan spekulasi publik.
Lisa Mariana, di sisi lain, menyatakan keyakinannya bahwa hasil tes akan membuktikan RK sebagai ayah biologis CA, namun ia meminta tidak ada rekayasa dalam prosesnya.
Menurut Brigjen Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri, hasil tes DNA diperkirakan keluar dalam 5-10 hari setelah pengambilan sampel.
Namun, pengumuman resmi tertunda karena libur nasional HUT RI ke-80 pada 17-18 Agustus 2025, sehingga dijadwalkan paling cepat pada 20 Agustus 2025.
Pada hari pengumuman, RK diwakili oleh kuasa hukumnya karena urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Doa Singkat Atalia Berbuah Polemik, Zara Anak Ridwan Kamil Diisukan Pindah Agama, Benarkah?
Hasil Tes DNA
Pada 20 Agustus 2025, hasil resmi tes DNA telah diumumkan, dan hasilnya adalah CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Sementara itu, ketidakhadiran selebgram Lisa Mariana dalam momen penting pengumuman hasil tes DNA akhirnya terjawab.
Kuasa hukumnya, Jhonboy, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir lantaran terikat dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Karena ini sudah dikuasakan kepada kuasa hukum, maka kami yang mewakili. Kebetulan Lisa sedang ada aktivitas yang memang tidak bisa ia tinggalkan,” ungkap Jhonboy di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/8/2025).
Jhonboy juga menepis anggapan bahwa absennya Lisa merupakan bentuk ketidakseriusan atau sengaja menghindar. Menurutnya, alasan murni ketidakhadiran Lisa adalah kesibukan yang tidak bisa ditunda.
“Jadi bukannya tidak mau hadir. Cuma memang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak Lisa menegaskan tidak ingin berspekulasi soal hasil tes DNA yang tengah ditunggu publik. Mereka menyerahkan sepenuhnya pada keputusan laboratorium dan berharap hasil tersebut bisa membawa titik terang.
“Apapun hasilnya, kita tidak mau berandai-andai. Mudah-mudahan bisa yang terbaik dan menjadi solusi ke depannya,” ujar Jhonboy.
Ia pun menekankan bahwa baik Lisa maupun tim kuasa hukum siap menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut.
“Kami menunggu dengan lapang dada. Pihak Lisa maupun kami sebagai kuasa hukum siap menerima hasilnya,” tutupnya.
Pengumuman hasil tes DNA menjadi momen yang dinanti publik, karena dianggap sebagai solusi akhir dari polemik yang telah berlarut-larut.
Kasus ini tidak hanya menyangkut isu pribadi, tetapi juga pencemaran nama baik dan potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE.
Lisa Mariana, sebagai terlapor, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di media sosial, netizen menyoroti dampak emosional pada CA, yang menangis saat pengambilan sampel darah, sebagaimana diungkapkan kuasa hukum Lisa.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)