Kabar Gembira! Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Asal Penuhi Ketentuan, Simak Apa Syaratnya

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK - Momen yang sangat ditunggu-tunggu untuk honorer, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 yang masih hangat jadi bahan perbincangan saat ini, kode R4.

TRIBUNTRENDS.COM - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kini tengah menjadi perbincangan hangat. 

Banyak peserta menggantungkan masa depannya pada hasil seleksi ini, terutama mereka yang mendapatkan kode tertentu dalam status kelulusan.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah peserta dengan kode R4. 

Status ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan honorer karena belum adanya kejelasan resmi terkait kelanjutan mereka.

Dilansir dari akun Instagram @mikeoktavera, disebutkan bahwa peserta dengan kode R4 masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kode R4 merujuk pada peserta yang dinyatakan lolos seleksi namun berstatus non-ASN dan tidak memiliki data yang tercatat di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kondisi ini membuat posisi mereka berbeda dari peserta dengan kode R2 atau R3, yang disebut-sebut lebih berpeluang karena mendapat prioritas pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Namun demikian, unggahan tersebut menyebutkan bahwa peluang honorer R4 belum sepenuhnya tertutup. 

Mereka tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, asalkan pemerintah daerah masing-masing bersedia mengangkat dan mengajukan permintaan NIP ke BKN.

Keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah. 

Jika pemerintah daerah menyatakan kesediaannya, maka langkah berikutnya adalah melakukan pengajuan administratif sesuai regulasi yang berlaku. 

Namun, hal ini juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, karena pengangkatan PPPK tentu memiliki implikasi pembiayaan.

Dengan demikian, nasib honorer R4 masih bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. 

Harapan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap ada, meski jalannya tidak semulus bagi mereka yang memiliki status prioritas seperti R2 dan R3.

Bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang menerima status kode R4, ada secercah harapan untuk tetap bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Syarat utamanya adalah ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.

Jika anggaran daerah terpenuhi, maka daerah bisa memintakan NIP ke BKN untuk mengangkat honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pernyataan tersebut memberikan harapan baru bagi banyak honorer yang sebelumnya merasa kecewa dengan hasil pengumuman. 

Tak sedikit dari mereka yang mengaku sedih dan bingung dengan status yang mereka terima, terutama karena ketidakjelasan mengenai masa depan karier mereka.

Namun begitu, para honorer dengan kode R4 diimbau untuk tetap bersabar dan menunggu informasi resmi selanjutnya, baik dari pemerintah pusat maupun dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, pemerintah terus mendorong percepatan proses pengangkatan PPPK secara nasional. 

Pengangkatan PPPK tahun 2024 direncanakan akan selesai secara serentak pada bulan Oktober 2025.

Di sisi lain, diskusi mengenai status PPPK Paruh Waktu juga terus berlanjut. 

Meskipun skema ini tidak mencakup jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, kabarnya PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan berbagai fasilitas lain di luar gaji pokok, sesuai kebijakan yang akan ditetapkan.

TribunTrends.com/Darma