TRIBUNTRENDS.COM - Dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, para peserta diajak untuk tidak hanya memahami aspek teknis pembelajaran, tetapi juga mendalami nilai-nilai dasar yang membentuk karakter pendidik sejati.
Hal ini terlihat dalam Modul 3 yang membahas Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, dengan fokus pada Topik 3: Kode Etik Guru.
Salah satu poin penting yang menjadi bahan latihan pemahaman adalah: “Apa tanggung jawab guru terhadap profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?”.
Pertanyaan ini mendorong guru untuk menyadari bahwa profesi mereka diatur bukan hanya oleh aturan formal, tetapi juga oleh nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial.
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 memuat dengan jelas bahwa seorang guru harus menjaga etika profesi, terus meningkatkan kualitas diri, serta menjadi teladan dalam perilaku.
Baca juga: JAWABAN Larangan Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3 Kode Etik
Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024?
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
- Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
- Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif
Jawaban: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
Baca juga: Jika Anda Adalah Bu Mika, Bagaimana Anda Menghadapi Orang Tua Ina? Kunci Jawaban Post Test Modul 3
Baca juga: JAWABAN 5 Sila Makna Filsafat Pendidikan Pada Pancasila! Kunci Jawaban Modul 3 FPPN PPG 2025
Penjelasan:
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.
Menurut Permendikbudristek tersebut, guru wajib:
- Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
- Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
- Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)