Berikut ini nominal gaji lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), simak juga persyaratan mendaftar sekolah kedinasan 2025
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini nominal gaji lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.
Kebanyakn dari mereka setelah lulus bekerja di pemerintahan.
Atau dalam artian, mahasiswa yang telah lulus bisa jadi CPNS.
Selain itu, simak juga persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan IPDN 2025 ini.
Baca juga: Jumlah Formasi dan Batas Usia Mendaftar Sekolah Kedinasan 2025, Catat Jadwal Seleksinya
Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), salah satu sekolah kedinasan paling diminati, akan dibuka pada 29 Juni 2025.
Tahun ini, IPDN kembali menawarkan kesempatan emas bagi lulusan SMA/MA sederajat dengan kuota terbesar di antara seluruh sekolah kedinasan 2025, yaitu mencapai 1.061 formasi.
Berbagai keuntungan menanti kalian di IPDN.
Selain kesempatan untuk kuliah gratis, para lulusannya akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tak hanya itu, gaji lulusan IPDN juga terbilang menjanjikan, bahkan bisa mencapai di atas Rp 7 juta per bulan di beberapa wilayah penempatan.
Sekolah kedinasan yang dinaungi Kemendagri ini akan membuka pendaftaran secara serentak bersama dengan tujuh sekolah kedinasan lainnya.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih masa depan cerah bersama IPDN.
Persyaratan Daftar IPDN 2025
Dikutip dari Kompas.com, meskipun petunjuk teknis (juknis) khusus untuk pendaftaran IPDN tahun 2025 belum dirilis, kita dapat mengacu pada persyaratan tahun sebelumnya sebagai panduan awal.
Ada beberapa kriteria penting yang perlu diperhatikan calon pendaftar, meliputi tinggi badan, nilai rapor, dan batas usia.
Bagi lulusan SMA/MA dan Paket C yang berencana mendaftar IPDN, berikut adalah persyaratan lengkap mengacu pada ketentuan tahun lalu yang perlu kalian ketahui:
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
6. Pakta Integritas Tahun 2023,
7. Alamat e-mail yang aktif.
8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan tambahan:
Untuk mendaftar IPDN, juga ada persyaratan tambahan, antara lain:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- dan bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Nominal Gaji Lulusan IPDN
Sebagai gambaran, lulusan sekolah kedinasan memiliki jenjang karier dan gaji yang jelas setelah menyelesaikan pendidikan.
Bagi mereka yang menamatkan pendidikan D3, secara otomatis akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc.
Sementara itu, lulusan D4 atau setara sarjana terapan akan ditempatkan pada golongan CPNS IIIa.
Besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PNS Golongan IIc dimulai dari Rp 2.485.900 hingga tertinggi Rp 3.958.200.
Adapun gaji PNS Golongan IId berkisar antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600.
Sementara gaji PNS golongan IIIa mulai dari Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200.
Sementara gaji PNS Golongan III b mulai Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800, dan gaji PNS Golongan III c mulai Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500. Gaji PNS Golongan III d sendiri mulai Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.
Ini rincian gaji CPNS lulusan sekolah kedinasan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan CPNS
Selain gaji pokok, ASN lulusan IPDN juga berhak menerima tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan lainnya, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi penempatan.
Salah satu tunjangan yang signifikan adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang nominalnya bisa mencapai Rp 17.370.000.
Penting untuk diketahui bahwa besaran TKD ini bervariasi tergantung pada kekuatan ekonomi masing-masing daerah.
Sebagai contoh, TKD Jakarta dalam beberapa tahun terakhir mencapai Rp 17.370.000 untuk standar kinerja Jabatan Fungsional Umum Teknis Terampil.
Menariknya, pendapatan ini berpotensi meningkat lebih jauh jika CPNS lulusan IPDN berhasil menempati jabatan struktural.
Dengan posisi struktural, total penghasilan seorang PNS bahkan bisa menembus Rp 20 juta hingga Rp 28 juta.
Jenjang Karier dan Penempatan Lulusan IPDN
Lulusan IPDN memiliki prospek karier yang luas di pemerintahan daerah, mulai dari staf hingga posisi gubernur.
Saat awal masuk, PNS lulusan IPDN akan ditempatkan pada golongan 3A di wilayah tempat mereka direkrut.
Penempatan lulusan IPDN juga diatur secara khusus dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menempatkan mereka sesuai kebutuhan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran sekolah kedinasan IPDN, Anda bisa mengakses laman resmi mereka di https://www.ipdn.ac.id/.
(TribunTrends.com)