Kunci Jawaban

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, PPG 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa  yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025.

Apa  yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini adalah kunci jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025 yang membahas tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024. Bapak/Ibu guru diminta untuk menjawab pertanyaan mengenai Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN), serta Kode Etik Guru dalam pembelajaran PPG 2025.

Soal-soal ini dapat ditemukan di Ruang GTK (sebelumnya dikenal sebagai Platform Merdeka Mengajar atau PMM) pada sesi Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3. Contoh jawaban yang disajikan dalam artikel ini bertujuan sebagai panduan bagi Bapak/Ibu Guru yang mengalami kesulitan saat mengerjakan soal di Ruang GTK.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
  • Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
  • Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik

Alasan larangan tersebut:

  • Netralitas dan profesionalisme guru

Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan.

  • Menjaga kepercayaan publik

Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak.

  • Fokus pada peran utama

Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.

Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
  • Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.

*) Disclaimer:Contoh jawaban dalam artikel ini disediakan sebagai referensi bagi Bapak/Ibu Guru dalam menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK.

(Tribunnews.com/Farrah Putri Affifah/TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan)