TRIBUNTRENDS.COM - Angin segar terus berhembus bagi para tenaga honorer yang namanya telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan kebijakan penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kini ada harapan baru yang semakin menguat.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa seluruh formasi PPPK tahun ini akan difokuskan khusus bagi tenaga honorer.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian mereka yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas.
Tak hanya itu, tenaga honorer yang nantinya lolos dalam seleksi PPPK 2024 juga akan mulai menerima gaji yang mengacu langsung pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).
Tak hanya gaji sesuai Peraturan Presiden, para tenaga honorer juga berkesempatan memperoleh berbagai tunjangan yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, sehingga hak mereka semakin lengkap dan terjamin.
Baca juga: Hore Naik Gaji! 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Lolos PPPK, Simak Jadwal Pengumuman P3K Tahap 2
Bagi tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN dan berhasil lolos seleksi serta diangkat secara resmi sebagai PPPK, gaji yang diterima nantinya akan disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing.
Berikut ini, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian ini:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji tersebut akan dibayarkan setelah PPPK resmi diangkat dan sudah mendatangani perjanjian kerja pada penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas), paling lambat 1 Oktober 2025.
(TribunTrends.com/Darma)