Ridwan Kamil

Lisa Mariana Tolak Rp 2 M dari Ridwan Kamil, Maunya Rp 16,6 M: Dari Dulu Begitu, Tapi Nggak Ditepati

Editor: Agung Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lisa Mariana tolak Rp 2 miliar dari Ridwan Kamil, maunya kini Rp 16,6 M, tegaskan : Dari dulu begitu, tapi nggak ditepati

Lisa Mariana Pernah Ditawari Rp2 Miliar agar Diam, Kini Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar

TRIBUNTRENDS.COM - Lisa Mariana, perempuan yang mengaku memiliki anak dari hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil, mengungkap bahwa dirinya pernah ditawari uang hingga Rp2 miliar agar tidak membuka aib sang mantan Gubernur Jawa Barat.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Lisa pada Maret 2025 lalu melalui unggahan Instagram Story.

Ia membeberkan isi pesan yang diklaim diterima setelah menuntut pengakuan dan hak atas anak yang disebut-sebut merupakan darah daging Ridwan Kamil.

“Aku spill aja daripada capek diserbu buzzernya. Btw ini chat tiga hari lalu,” tulis akun @lisamarianaaa, Jumat malam (28/3/2025).

Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, terlihat seseorang yang diduga asisten Ridwan Kamil menawarinya uang agar menghentikan segala tuduhan.

“Lisa, sudahi semua. Kamu mau uang berapa? Bersihkan nama Pak RK ya, tolong, kasihan dengan dia,” tulis sang pengirim.

Namun Lisa menolak tawaran itu dengan tegas.

“Saya tidak mau sebut nominal. Karena saya tidak berbohong! Lalu siapa yang kasihan sama aku?” balasnya.

Pengirim pesan lalu menyebut akan langsung mentransfer Rp500 juta jika Lisa bersedia bekerja sama.

“15 menit dari sekarang saya transfer Rp500 juta kalau kamu mau kerja sama bersihkan nama bapak. Jangan umbar-umbar hal sensitif lagi. Tolong bilang ke media dan sosial media kalau itu halusinasi dan tidak benar. Setelah itu, kami serahkan Rp2 miliar lagi ke Lisa.”

Namun Lisa tetap bersikukuh menuntut hak anaknya.

“Saya tidak memeras. Dari dulu juga bapak selalu ngomong seperti ini, tapi ada beberapa yang tidak ditepati. Kak, tolong, saya tidak memeras. Saya hanya meminta hak anak saya,” tegas Lisa.

Kini Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar
Penolakan Lisa terhadap tawaran uang tersebut kini berujung pada gugatan hukum.

Mantan model majalah dewasa itu resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.

Selain menuntut pengakuan identitas anak, Lisa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.

Pada Rabu (4/6/2025), Lisa hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang mediasi.

Namun upaya mediasi berakhir buntu alias deadlock.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, diketahui Lisa menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar.

Tak hanya itu, Lisa meminta agar majelis hakim menyita rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak memenuhi putusan.

Ridwan Kamil saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) (kanan). Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) (kanan). Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil kembali mangkir di persidangan, ia mengaku hanya ingin bersilaturahmi dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat. (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI// Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ia juga mengajukan permintaan tambahan: denda sebesar Rp10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan nantinya.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, belum bersedia mengungkap secara rinci isi gugatan.

“Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi gagal, kami akan terbuka,” ujar Markus.

Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, merespons gugatan Lisa Mariana dengan santai.

“Ya, itu masuk ke dalam pokok materi. Kami akan jawab di persidangan,” katanya saat ditemui di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam mediasi yang berlangsung, tidak dibahas soal pokok gugatan, termasuk besaran tuntutan ganti rugi.

Dalam sidang mediasi tersebut, Lisa hadir bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.

Muslim menyebut ketidakhadiran Ridwan Kamil masih dalam batas wajar dan diizinkan oleh aturan Mahkamah Agung.

“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi, disebutkan bahwa tergugat boleh tidak hadir jika ada alasan sah,” jelas Muslim.

Terkait inti dari gugatan Lisa, Muslim menegaskan:

“Kami sudah sampaikan dalam resume bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Kalau memang tidak ada hubungan hukum, hukum apa yang mau ditarik-tarik?”

TribunTrends.com  / Tribun Jakarta.com