Selebrita

Mantan Artis Ditangkap Usai Edarkan Uang Palsu, Inisial SKW, Beraksi di Mall Jakarta Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Sosok mantan artis berinisial SKW diduga mengedarkan uang palsu.

TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta.

Kali ini, seorang mantan artis berinisial SKW (41) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap bahwa SKW telah berulang kali mencoba membelanjakan uang palsu di sejumlah pusat perbelanjaan.

Aksi ini akhirnya terendus setelah tim dari Unit Ranmor Satreskrim mengamati pola transaksi yang mencurigakan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat latar belakang pelaku yang sempat dikenal publik sebagai seorang artis.

Baca juga: Intuisi Tajam Petugas BRILink, Orang Pertama yang Bongkar Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

KASUS UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu (Freepik)

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko) dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ungkap Teddy Rohendi melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Namun, aksi SKW akhirnya terbongkar saat ia kembali mencoba melakukan transaksi.

Kecurigaan muncul ketika petugas kasir memeriksa uang yang diserahkan SKW menggunakan alat deteksi sinar ultraviolet (UV). Uang tersebut teridentifikasi sebagai palsu.

"Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda.

Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy Rohendi.

Teddy menjelaskan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak karena menggunakan uang palsu.

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya.

Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu, ," ujar Teddy.

Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

(Tribuntrends/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)