Kejanggalan Akta Kelahiran Anak Lisa Mariana Akhirnya Terungkap, Ayah Kandungnya Bukan Ridwan Kamil?
TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah isu miring terkait Ridwan Kamil, fakta baru kejanggalan akta kelahiran anak Lisa Mariana muncul dibongkar oleh model Ayu Aulia.
Kasus dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru yang semakin pelik.
Setelah publik dikejutkan oleh pengakuan Lisa Mariana soal hubungan masa lalu mereka, kini muncul temuan baru yang mengundang tanda tanya: kejanggalan dalam akta kelahiran anak yang diklaim merupakan hasil dari hubungan tersebut.
Model Ayu Aulia pun ikut angkat bicara dalam isu yang sedang hangat antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Melalui unggahan dan pernyataannya, Ayu menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai identitas ayah dari anak Lisa Mariana.
Isu ini kemudian diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Lisa, Daniel Nababan, yang secara terbuka menjelaskan kronologi kelahiran hingga status hukum sang anak.
"Kelahiran anak itu 26 Januari 2022," kata Daniel saat memberikan keterangan pada Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Tribun Jatim.
Daniel menyebut bahwa kehamilan Lisa adalah hasil dari pertemuan mereka di Palembang pada Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa anak tersebut lahir dalam kondisi prematur, yaitu saat usia kandungan baru memasuki minggu ke-37.
"Jadi menurut pengakuan klien kami, anaknya itu lahir prematur, 37 minggu. Jadi lebih cepat," jelasnya lagi.
Namun persoalan tak berhenti pada waktu kelahiran. Kejanggalan utama terletak pada dokumen hukum yakni akta kelahiran sang anak.
Dalam akta tersebut, hanya nama Lisa Mariana yang tercantum sebagai orang tua. Nama ayah tidak disebutkan sama sekali.
"Untuk ayah kandungnya awalnya itu di akta lahirnya ditulis dari ibunya," ujar Daniel.
Lebih lanjut, Daniel juga menyampaikan bahwa saat proses di rumah sakit, nama ayah yang digunakan justru berinisial "R", yang disebut berasal dari salah satu ajudan Lisa.