Berikut ini rincian nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa mendapatkan hingga Rp 6 juta
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini roncoan besaran tunjangan yang didapat bapak/ibu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bapak/ibu guru bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru hingga Rp 6 juta per orang.
Perincian nomibal Tunjangan Sertifikasi Guru ini diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Penyalurannya dimulai pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Baca juga: Info GTK 2025: Ini Cara Buat Akun PTK dan Tips Jika Mengalami Kendala Saat Akses Website Info GTK
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengimbau agar seluruh guru ASN dan non-ASN segera melakukan validasi rekening mereka.
Proses pencairan tunjangan guru akan berlangsung dalam beberapa tahap untuk memastikan kelancaran.
Semua guru yang terdaftar diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi data rekening agar pencairan berjalan lancar.
"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," ujar Dirjen Nunuk.
Validasi dan verifikasi ini bertujuan agar penyaluran tunjangan berjalan lancar serta tepat sasaran.
Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.
"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjutnya.
Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.
"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).