TRIBUNTRENDS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris pada Kamis (20/2/2025).
Namun momen tak terduga terjadi pada persidangan tersebut di mana Hotman Paris mendadak jatuh sakit hingga dilarikan ke RS.
Razman Arif Nasution pun memberikan tanggapan mengenai kondisi seterunya tersebut.
Ya, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution berharap advokat Hotman Paris segera sembuh usai jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025).
"Jangan sampai sakit, cepat dirawat, diobati karena banyak orang yang membutuhkan tangan dingin dan kepintaran Pak Hotman, kami-kami ini bukan siapa-siapa," ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
Razman menilai, Hotman merupakan pengacara internasional yang andal. Oleh karenanya, banyak yang membutuhkan sosok Hotman.
"Jangan sampai Pak Hotman sakit, kasih obat yang kuat, nanti kita ketemu hari Kamis," terang dia.
Razman juga mengatakan, pemeriksaan Hotman sebagai saksi dalam kasus ini harus tuntas.
Pasalnya, jika Hotman belum selesai pemeriksaannya, saksi lain tidak bisa diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), ditunda hingga pekan depan.
Pasalnya, pengacara Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
"Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit," ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
Baca juga: Kapok Sumpah Advokat Dibekukan? Razman Nasution Kalem di Sidang Hotman, Bawa 2 Istri: Allah Bekerja
Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
"Tadi, pertanyaannya baru sampai Rahmat dan itu belum selesai. Akan dilanjutkan dengan Bu Ida, saudara Herwanto, dan baru ke saya," tambah Razman.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Dendam Kesumat Razman Nasution, Bakal Hadapi Hotman Paris hingga Liang Lahad: Saya Jihad Melawan Kau
Perubahan sikap Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris memang cukup mengejutkan. Mengingat saat sidang sebelumnya, keduanya terlihat berseteru hingga ricuh.
Razman Arif Nasution bahkan sampai dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia pun mengaku tak akan gentar dalam menghadapi Hotman Paris.
"Dengan Hotman, sampai kapan pun, sampai saya di liang lahat, dijemput Allah nyawa saya, saya akan tetap hadapi kau," ucap Razman saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin (17/2/2025).
Bagi Razman, melawan Hotman Paris merupakan salah satu jihad.
"Karena saya jihad melawan kau dan seandainya kita bisa bertemu di akhirat, saya akan melawan kau. Ingat kata-kata saya!" tegas Razman.
Diketahui, Razman dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Mabes Polri karena membuat kericuhan di ruang sidang.
Namun, menurut Razman, kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Hotman.
Baca juga: Sadari Kesalahan Ricuh di Persidangan, Razman Arif Nasution Tetap Ogah Minta Maaf ke Hotman Paris
Ia juga tak terima, apabila pelaporan itu disebut sebagai kemenangan Hotman.
"Jadi, itu bukan urusan Hotman. Ini bukan kemenangan Hotman, no!" Tutur Razman.
Razman mempertegas, aksinya di ruang sidang hanya bentuk protes yang spontan.
Namun, ia juga menyadari, tindakan protesnya dilakukan dengan cara yang salah.
Ia juga sudah meminta maaf kepada PN Jakut secara lisan dan tertulis.
Namun, jika PN Jakut ingin tetap melanjutkan laporan kasus itu, Razman meminta agar semua pihak di ruang sidang ikut diperiksa.
"Kalau mau fair-fair-an yang ada di dalam ruangan itu, semua akan diperiksa," ucap Razman.
Diberitakan sebelumnya, Razman dan Firdaus dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)