Pendidikan

Alur Mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah 2025, Kunjungi Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP KULIAH 2025 - Berikut ini cara mengisi NJOP/Meter untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi pembangunan

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini cara mengisi NJOP/Meter untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

NJOP/Meter ini menjadi salah satu data yang penting sebelum mendaftar.

Seperti diketahui, NJOP/Meter merupakan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi.

Data tersebut mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi pembangunan.

Baca juga: Alur Mendaftar SNBP 2025, Lengkapi Persyaratannya, Kunjungi Laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Nilai NJOP/Meter biasanya terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun letaknya tertera di bagian bawah setelah informasi nama pemilik dan alamat objek pajak.

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2025

1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  • kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  • masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

(TribunTrends.com/KompasTV)