TRIBUNTRENDS.COM - Alfiansyah Komeng menjadi salah satu public figure yang terjun ke dunia politik pada Pemilu 2024 lalu.
Ia kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2024-2029.
Meski berstatus sebagai pejabat, Komeng ternyata tidak mendapatkan mobil dinas.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Komeng, memakai mobil pribadinya yaitu Jeep untuk beraktivitas sebagai anggota dewan.
Komeng mengaku tidak mendapatkan mobil dinas seperti menteri dan anggota DPR lain.
"DPD enggak dikasih mobil. Iya (pakai) mobil pribadi," ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Para menteri disebut-sebut menggunakan Lexus LM sebagai mobil dinas.
Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang bermerk Jeep untuk beraktivitas.
Komeng tidak mengungkap Jeep apa yang dia bawa.
Namun berdasarkan LHKPN, Komeng memiliki sebuah mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp 385.000.000.
Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.
Sementara itu, Komeng mengaku saat ini tengah memodif mobil Daihatsu Luxio miliknya.
Mobil itu nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinas.
Namun karena belum selesai, Komeng kini menggunakan mobil Jeep-nya.
Baca juga: Gaya Kocak Komeng Bacakan Reses di Sidang Paripurna DPD RI, Mirip Host Radio: Sut, Jangan Berisik!
Dia mengaku tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tidak mendapatkan mobil dinas.
Namun, untuk anggota DPD, diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli sendiri mobil dinas mereka.
Setelah dipotong pajak, angka ini turun menjadi sekitar Rp 100 jutaan.
"Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak)," jelas Komeng.
Untuk diketahui, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.
LHKPN Alfiansyah Komeng
Pelawak Alfiansyah Bustami alias Komeng kini menjabat sebagai anggota DPD RI 2024-2029.
Komeng yang menjadi senator mewakil provinsi Jawa Barat kini punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN yang merupakan persyaratan penting bagi setiap penyelenggara negara.
Baca juga: Polemik Pagar Laut, Ada Peran Artis Terkenal? AHY Turun Tangan, Candaan Komeng: Ini Keserakahan
Berdasarkan pengumuman LHKPN 2024, Komeng melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2024.
Tercatat, Komeng memiliki jumlah kekayaan bersih sebesar Rp 15,7 miliar.
Kekayaan Komeng berasal dari beberapa sumber, terbesar dari aset properti.
Tercatat, Komeng memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota bogor senilai Rp 14.250.000.000 atau Rp 14,25 miliar.
Selain properti, Komeng tercatat memiliki sejumlah harta benda bergerak berupa kendaraan mobil sebanyak enam unit dengan nilai total Rp 1.357.000.000.
Rincian kendaraan mobil yang dimiliki Komeng adalah:
- Mobil Jeep Compass Longitude 1.4 (2019) – Rp 385.000.000
- Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T (2016) – Rp 135.000.000
- Mobil Suzuki XL7 415F GX 4x2 M/T (2020) – Rp 179.000.000
- Mobil Hyundai H-1 Minibus (2017) – Rp 300.000.000
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp 179.000.000 (Hadiah)
Komeng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 8.000.000.
Lalu Komeng memiliki kas dan setara kas senilai Rp 114.857.704.
Diketahui, Komeng tak memiliki catatan utang dan sebagainya.
Dengan demikian, total harta kekayaan Komeng sebesar Rp 15.729.857.704
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)