TRIBUNTRENDS.COM - Sejumlah instansi pusat dan daerah berangsur mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Salah satunya adalah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Bagi peserta CPNS yang mendaftar di Mahkamah Agung, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ya, Mahkamah Agung RI telah merilis pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pengumuman tersebut tentu sangat dinantikan para pelamar yang berharap bisa mengisi formasi yang dibutuhkan.
Apakah nama Anda ada di daftar peserta yang lulus?
Simak informasi lengkap mengenai hasil seleksi CPNS Mahkamah Agung RI 2024 berikut ini:
1. Melalui laman resmi SSCASN
Peserta dapat melihat daftar nama lolos seleksi dengan mengecek laman resmi SSCASN berikut ini: https://sscasn.bkn.go.id/
-Pertama peserta login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
-Masuk ke akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat
-Selanjutnya, halaman akan menampilkan "Resume" Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir pengumuman CPNS 2024.
-Peserta yang dinyatakan lolos akan muncul tanda, "Selamat (Nama Peserta). Berdasarkan hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Anda dinyatakan Lulus (P/L). Selanjutnya Anda dapat melanjutkan ke Tahap Pemberkasan.”
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemnaker 2024, Dilengkapi Format Surat Pernyataan 5 Poin
2. Melalui laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Opsi lainnya, peserta dapat memantau pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui laman resmi MA berikut ini: https://www.mahkamahagung.go.id/id
Pada laman tersebut, peserta dapat memantaunya pada bagian 'Pengumuman'
Setelah itu klik HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024.
Peserta dapat melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada bagian Lampiran.
Setelah diumumkan kelulusan, maka tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah.
Dijadwalkan masa sanggah dilaksanakan pada tanggal 13-15 Januari 2024.
Peserta bisa menyanggah jika nilai SKD atau SKB yang diumumkan tidak sesuai dengan saat perolehan tes.
(TribunTrends.com/Sonora.id)