CPNS 2024

Siapkan Dokumen! Ini yang Wajib Diunggah untuk Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024, Ada Foto/Video

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tak lolos CPNS 2024? Bisa ajukan sanggah, siapkan sederet dokumen pendukung ini sebagai buktinya.

TRIBUNTRENDS.COM - Pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai pada Minggu (5/1/2025).

Para peserta CPNS sudah bisa mengecek namanya apakah lolos atau tidak, tergantung instansi masing-masing.

Untuk kalian yang belum lolos, bisa mengajukan sanggah dengan mengunggah beberapa dokumen pendukung ini sebagai bukti.

Selain melalui portal resmi SSCASN, para peserta pun juga bisa mengakses hasil kelulusan CPNS 2024 melalui laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Dalam pengumuman kelulusan CPNS 2024 ini, peserta bisa mengetahui hasil akhir akumulasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Hasil Lengkap SKB CPNS Kemensos 2024, Simak Cara Cek Pengumuman, Disertai Link

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki integritas nilai tertinggi sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah.

Nantinya bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, maka bisa lanjut mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengakses pemberkasan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, khusus untuk peserta yang dinyatakan gagal lulus CPNS 2024, BKN beri kesempatan sekali lagi untuk kamu bisa lulus jadi seorang PNS di tahun ini lewat masa sanggah.

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 13 - 15 Januari 2025 melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2024.

Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024

  • Login ke situs SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
  • Klik tombol "Sanggah".
  • Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".

Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:

  • Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
  • Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
  • Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.

Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta. Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan.

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.

Yang perlu dicatat, sanggahan dapat diajukan apabila peserta menemukan adanya kesalahan dalam pengolahan nilai tes yang dilakukan pihak panitia seleksi (pansel).

Selain itu, sanggah hanya bisa diajukan terhadap diri sendiri dan bukan kepada pesaing.

(TribunTrends/TribunPriangan)