TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang kini dipilih menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Nama Gusrizal, ayah dari Muhammad Khairi ini ditunjuk langsung oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Dewas KPK.
Jarang tersorot, ternyata Gusrizal ternyata bukanlah orang sembarangan dan memiliki harta kekayaan fantastis.
Diketahui, mertua komika Kiky Saputri ini terpilih bersama empat calon dewan KPK lainnya melalui mekanisme voting atau pemungutan suara, yakni Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Berikut lima Dewas KPK periode 2024-2029 terpilih dalam rapat pleno Komisi III DPR pada 21 November 2024:
1.Wisnu Baroto, 43 suara
2. Benny Jozua Mamoto, 46 suara
3. Gusrizal, 40 suara
4. Sumpeno, 40 suara
5. Chisca Mirawati, 46 suara.
Diketahui, ayah dari M Khairi, Gusrizal sudah puluhan tahun berkarier sebagai hakim.
Baca juga: Sifat Asli Ayu Ting Ting Bikin Tak Punya Banyak Teman, Kiky Saputri dan Hesti Purwadinata Nasihati
Kini, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pria kelahiran Jambi, 22 Mei 1958 ini pernah menjabat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjadi Ketua PT Banjarmasin.
Gusrizal juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi.
Baca juga: 5 Momen Kiky Saputri dan Khairi Saat Gelar Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilannya, Penuh Rasa Haru!
Malang melintang sebagai hakim, Gusrizal memegang gelar Doktor Hukum Perdata usai menempuh studi S3 di Universitas Padjajaran. Sedangkan gelar sarjana dan magisternya didapat dari Universitas Andalas.
Saat seleksi calon Dewas KPK, Gusrizal sempat mengusulkan agar pelanggaran ringan yang dilakukan insan KPK tidak diekspos ke publik untuk menjaga marwah Komisi Antirasuah tersebut.
Menurut dia, pelanggaran etik yang kecil-kecil tidak perlu diketahui publik. Tetapi, menjadi catatan oleh Dewas KPK.
“Selanjutnya, tidak seharusnya seluruhnya (dibawa ke ranah etik) nilai hukum bisa menggunakan restorative justice dalam pelaksanaan hari ini,” kata Gusrizal dalam tes wawancara yang digelar di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta pada 19 September 2024.
Sementara itu, saat uji kelayakaan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta pada 20 November 2024, sependapat dengan anggota Komisi III yang menyebut Dewas KPK bak macan ompong.
Sebab, menurut dia, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 UU KPK. Mengingat, Dewas hanya bisa memberikan rekomendasi jika ada pimpinan yang melanggar etik.
"Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak saja, kewenangan tidak ada. Hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. Mau diapain? 'kamu mengundurkan diri ya, kamu minta maaf ya' itu saja," ujarnya.
Gusrizal mengatakan, Dewas KPK harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ke pelanggar.
“Jadi, bisa ada kewenangan disegani dewas ini oleh insan KPK, pimpinan KPK. Jadi jangan ada hak saja, tapi harus ada kewenangan. Itu pak. Pasal 37 itu," katanya.
Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 18 Januari 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Gusrizal memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 6.904.009.388.
Harta kekayaan Gusrizal terdiri dari berbagai jenis aset, yakni enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Padang, Bukittinggi, dan Batang Hari yang merupakan hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 3.085.000.000.
Kemudian, satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018 dari hasil sendiri senilai Rp 170.000.000. Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp100.550.000, surat berharga senilai Rp 200.000.000, serta kas dan setara kas Rp 3.348.459.388.
Dikutip dari laman elkhpn.kpk.go.id, Gusrizal tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 6.904.009.388.
(TribunTrends.com/Dika Pradana/Kompas.com)