Keluarga Cendana

3 Aset Cendana: TMII, Gedung, & Yayasan Disita Negara, Tak Bikin Kekayaan Anak-Cucu Soeharto Amblas

Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aset-aset milik Keluarga Cendana Soeahrto disita negara, tetapi tak bikin kekayaan mereka amblas, ini aset-asetnya.

TRIBUNTRENDS.COM - Pada sekira tahun 2019an lalu, berbagai aset dari Keluarga Cendana disita oleh negara.

Termasuk di antaranya aset seperti TMII hingga hotel dan villa yang diambil dari saku anak dan cucu Soeharto.

Meski banyak usaha dan yayasan keuangan milik Keluarga Cendana yang dikembalikan ke negara, nyatanya kekayaan Keluarga Soeharto tak berhenti di situ saja.

Kali ini TribunTrends akan menceritakan berapa uang dan aset Keluarga Cendana Soeharto yang dikembalikan ke negara.

Dilansir dari Kompas.com, aset-aset milik Keluarga Cendana sendiri sudah mulai kembali ke Pemerintahan Indonesia.

Baca juga: Potret 5 Bisnis Mangkrak Keluarga Cendana Soeharto: Peternakan Tapos, Hotel Horor, Arseto FC Solo

Termasuk Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening dari Yayasan Supersemar.

Bahkan ada juga yang menyebut gedung-gedung dan villa juga dikembalikan kepada negara.

Disebut bahwa alasan penyitaan aset Keluarga Cendana ini dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

TMII

TMII atau Taman Mini Indonsia Indah telah diambil alih negara di zaman Presiden Joko Widodo.

Joko Widodo meneken Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021 lalu yang mengatur pengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampik 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan tempat wisata di Jakarta Timur yang menarik untuk dikunjungi. Dengan wajah baru usai direvitalisasi, Presiden Jokowi berharap TMII dapat menjadi ikon besar pariwisata di Indonesia. (Dok. TMII)

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

Gedung Granadi

Suasana Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Blok X. Kav. 8-9 RT/RW 006/04, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Setelah TMII ada satu gedung yang ternyata juga dikembalikan Keluarga Cendana Soeharto kepada negara.

Gedung tersebut adalah Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset tersebut awalnya merupakan milik Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Soeharto.

Gedung Granadi harus disita negara karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.

Villa Megamendung

Setelah gedung dan TMII, ada juga Villa atau rumah liburan milik Keluarga Cendana yang disita negara.

Villa Megamendung ikut disita pada tahun 2018 lalu.

Perkaranya masih serupa dengan Gedung Granadi yakni terkait kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Supersemar.

Aset yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah.

Rekening Yayasan Supersemar

Keluarga Cendana dan keturunan Soeharto. (ISTIMEWA)

Lalu terakhir adalah rekening dari Yayasan Supersemar.

Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.

Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.

Yayasan Supersemar disebut telah melakukan penyelewengan dana negara hingga Rp 4,4 triliun.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun. 

Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

(*)

(TribunTrends/Dhimas)