Pemekaran Wilayah

Kalimantan Barat Siapkan Kabupaten Baru Bernama Sambas Pesisir, Berisi 5 Kecamatan Semparuk, Selakau

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalimantan Barat Siapkan Kabupaten Baru Bernama Sambas Pesisir

TRIBUNTRENDS.COM - Sambas Pesisir akan segera dimekarkan dari Kabupaten Sambas, sehingga membuat Provinsi Kalimantan Barat akan menambah wilayahnya lagi.

Wacana ini terkait dengan perhitungan luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan provinsi terluas.

Padahal Kalimantan Barat ini hanya terdiri dari beberapa Kabupaten saja dengan luas wilayah yang besar tersebut.

Baca juga: Daftar 7 Kabupaten dan Kota Baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang Siap Diresmikan, Praya, Selong

Sehingga pemerintah Kalimantan Barat gencar mengusahakan pemekaran kabupaten-kabupaten yang dipimpin.

Karena dengan cakupan provinsi yang sangat luas ini, membuat beberapa daerah yang memiliki pembangunan kurang merata.

Dengan adanya pemekaran, wilayah Kalimantan Barat tak lagi tertinggal dibandingkan provinsi lainnya.

Salah satunya ada di Kabupaten Sambas yang akan dimekarkan menjadi Sambas Pesisir dengan berisi 5 kecamatan.

Berikut ini 5 kecamatan yang akan ada di Sambas Pesisir;

Kalimantan Barat (Kompas.com)

1. Salatiga

Saat ini, Salatiga merupakan salah satu dari 19 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sambas.

Salatiga adalah kecamatan kesembilan di Kabupaten Sambas yang dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda).

Salatiga merupakan pemekaran dari Kecamatan Pemangkat. 

Nantinya Salatiga akan jadi wilayah Sambas Pesisir jika resmi dimekarkan.

2. Pemangkat

Pemangkat adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia, yang merupakan kecamatan terpadat di Kabupaten Sambas.

3. Semparuk

Kecamatan Semparuk merupakan kecamatan keempat di Kabupaten Sambas, dan nantinya ikut Kabupaten Sambas Pesisir.

4. Selakau

Selakau adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Saat ini Selakau memiliki luas 350 kilometer persegi.

5. Selakau timur

Selakau Timur merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Selakau pada tahun 2007

Lima kecamatan  itu yang akan bergabung membentuk Kabupaten Sambas pesisir dengan jumlah penduduk Kabupaten Sambas Pesisir cukup padat yaitu 155 ribu jiwa berdasarkan data 2023.

Meski demikian ternyata Kabupaten Sambas Pesisir jika terealisasikan nanti hanya memiliki luas wilayah kecil, yaitu seluas 576 km persegi.

Selakau, Sambas (TribunTrends)

Syarat Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.

Melansir dari informasi djpk Kemenkeu, setelah memenuhi persyaratan dasar baik kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.

4. Persyaratan Persyaratan Dasar

Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.

5. Parameter persyaratan administrasi, daerah Provinsi:

- Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota

- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

6. Parameter persyaratan dasar kewilayahan:

- Luas Wilayah minimal

- Jumlah Penduduk minimal

- Batas Wilayah

- Cakupan Wilayah

- Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

7. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:

- Geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.

Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

***

(TribunTrends.com/MNL)