Pemekaran Wilayah

Hot Issue! Wacana Provinsi Baru Blambangan, Pisah dari Jawa Timur, Memimpin Jember Hingga Lumajang

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Provinsi Blambangan ramai wacanakan akan berdiri sendiri setelah pisah dengan Provinsi Jawa Timur. Benarkah?

TRIBUNTRENDS.COM - Provinsi Blambangan ramai wacanakan akan berdiri sendiri setelah pisah dengan Provinsi Jawa Timur.

Rencananya Provinsi Blambangan akan membawahi 6 Kabupaten 1 Kota yang membentang dari Jember hingga Banyuwangi.

Blambangan erat kaitannya dengan kerajaan Blambangan yang berada di Ujung Timur Pulau Jawa.

Baca juga: Calon 11 Provinsi Baru di Jawa yang Masuk Rencana Pemekaran Wilayah, Pakuan Bhagasasi Hingga Madura

Dengan adanya pemekaran yang sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat dari pemerintah pusat.

Diharapkan dengan adanya pemekaran sistem pemerintahan menjadi lebih efisien dan merata.

Nantinya akan ada 1.218 desa dan kelurahan tergabung ke provinsi baru Blambangan.

Sebelumnya saat jaman kerajaan Blambangan.

Blambangan dulunya pernah menjadi bagian dari wilayah Lamajang Tigangjuru beribukota di Lumajang.

Menurut sejarah, Blambangan, punya dua kabupaten, lainnya yakni Jember dan Situbondo.

Ilustrasi Gunung Bromo dan Gunung Semeru, Jawa Timur. (Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Berikut ini kabupaten dan kita yang akan masuk Provinsi Belambangan jika diresmikan.

Provinsi Belambangan Pemerakan dari Provinsi Jawa Timur.

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Jember

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Situbondo

Kota Probolinggo.

Kemudian, jika sudah resmi disahkan ibu kota Provinsi Belambangan diusulkan berada di wilayah Kabupaten Jember.

Baca juga: Hot Issue! Wacana Provinsi Baru Malang Raya, Membawahi Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang

Kenapa ada wacana Pemekaran Provinsi?

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbagi atas daerah-daerah provinsi.

Yang mana daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota.

Setiap kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang.

Mulanya jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan dan Sulawesi.

Sejak saat itu, proses pemekaran daerah, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, terus dilakukan.

Terakhir, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Desember 2022, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.

(TribunTrends.com/MNL)