TRIBUNTRENDS.COM - Bolehkah saat shalat di masjid menaruh tas di dekat area sujud agar tidak hilang?
Mana yang benar menaruh barang bawaan saat shalat berjemaah di masjid agar tetap khusyuk dan sah shalat?
Barang bawaan yang diletakkan di samping akan menjadi kekhawatiran ibadah apakah aman atau tidak.
Sehingga tak jarang ada yang sesekali menengok tasnya di tengah shalat untuk memastikan bahwa tidak hilang.
Akan tetapi jika mengenok maka dikhawatirkan shalat menjadi tidak sah dan kekhusyukan hilang.
Dalam sebuah kajian ulama Buya Yahya menjelaskan hukum menoleh saat shalat di masjid untuk memastikan barang bawaan aman.
Melansir dari video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan detail cara shalat aman dan sah.'
"Peringatan agar kita tidak nolah noleh dalam shalat dan beberapa hal yang dilarang." jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan hadist yang berkaitan dengan hal ini.
"Allah senantiasa menghadap kepada hambaNya dengan rahmat dengan pengkabulan dengan pahala, di dalam shalat hambannya, asalkan tidak tolah toleh." jelas Buya Yahya.
"Mananya makruh, jadi tolah toleh itu makruh, biarpun tidak batal." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Menikahi Suami Orang Apakah Termasuk Jodoh? Bagaimana Nasib Pelakor? Buya Yahya Beri Penjelasan
Akan tetapi meskipun tidak batal jangan menggampangkan menoleh saat shalat.
Karena membatalkan shalat itu menggerakkan anggota besar dengan tiga gerakan berturut-turut.
Lalu bagaimana jika kita harus menoleh barang-barang bawaan saat shalat?
Inilah Buya Yahya menambahkan pentingnya menaruh tas saat saat shalat jemaah agar tidak mengganggu ke khusyukan.
"Ini ilmu baru, kalau punya tas pak buk, taruh depannya." tegas Buya Yahya.
"Tidak pernah mengaji taruh di belakang di kaki, ikatnya diinjak, giliran lepas nengok." ujar Buya Yahya.
"Makanya hapemu ilang, tas mu taruh depan, sandal bungkus plastik taruh depan.
Sekaligus jadi pembatas shalat" ujar Buya Yahya.
Karena dengan tas ditaruh di belakang, orang tersebut tidak akan khusyuk beribadah shalat.
Sehingga dalam hal ini dapat diartikan, bahwa tas yang ditaruh di depan saat shalat tidak menyalahi aturan.
Karena hal itu justru tidak mengganggu ke khusyukan beribadah dan terus berpikir saat shalat.
Dengan menaruh tas di depan, kita justru mendapat dua gabungan sunah yakni menjadikan barang itu sebagai pemabatas shaf.
(TribunTrends.com/MNL)