Selebrita

Tak Kapok! Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi untuk ke-5 Kalinya Gegara Narkoba

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Rio Reifan dikabarkan ditangkap lagi karena narkoba.

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar kurang menyenangkan datan dari artis Rio Reifan.

Lama tak terdengar, Rio Reifan kembali kembali dikabarkan berurusan dengan polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan penangkapan terhadap Rio Reifan.

Baca juga: Sosok Irene Bermawi, Kakak Marissya Icha Diduga Tuding Fuji Narkoba, Haji Faisal Santai: Orang Julid

"Kami sudah cek ke Kasat, Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ade, Minggu (28/4/2024).

Namun, Ade meminta kepada awak media untuk bersabar karena penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami dan memeriksa Rio.

Seperti diketahui, Rio sudah beberapa kali ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba

Menurut Ade, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa segala bentuk tindak pidana narkoba harus ditindak lanjuti tanpa pandang bulu.

"Tentunya pada kesempatan baik ini kami mengimbau mari sama-sama kita sepakat untuk berkerja sama memberantas, menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Rio Reifan ditangkap polisi karena narkoba.

"Apabila mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan bisa menghubungi 110. bapak Kapolri sudah menyiapkan nomor 110 bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kaki dan jajaran untuk mensosialisasikan agar masyarakat mudah menghubungi polisi," tambahnya.

Baca juga: Tuduhan Tak Berdasar Kakak Marissya Icha, Fuji Disebut Pakai Narkoba, Haji Faisal Elus Dada: Julid!

Menurut Ade pihaknya sudah melakukan tes urine kepada Rio guna memastikan kandung zat narkoba yang dikonsumsi.

"Itu SOP yang dilakukan oleh teman-teman penyidik ketika mengamankan orang yang diduga menyalahgunakan narkoba itu salah satunya antara lain dites urine nya," imbuhnya.

Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sementara itu beberapa waktu lalu, selebgram Chandrika Chika juga ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi pun menungkap kronologi penangkapan Chandrika Chika bersama lima selebgram lainnya.

Dari hasil tes, Chandrika Chika positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Ada atlet e-sport juga yang diamankan polisi bersama Chandrika Chika saat pesta narkoba di hotel.

Terkait kronologinya, polisi menangkap mereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Adapun penangkapan ini polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel, Chandrika Chika Diamankan Bareng 5 Selebgram, Ini Sederet Kontroversinya

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

Baca juga: PENYESALAN Chandrika Chika, Minta Maaf pada Istri Putra Siregar, Terkuak Isi Chatnya: Demi Allah

Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba (Instagram @chndrika_/ Tribunnews/ Fahmi Ramadhan)

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

***

(TribunTrends/Wartakota)