TRIBUNTRENDS.COM - Nasib seorang pria di Kota Jambi diamankan polisi setelah mencuri sekotak susu demi anaknya yang kelaparan kini akhirnya dibebaskan.
Pria bernama Darkasi (34) itu diamankan polisi di salah satu minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Jambi pada Senin (22/4/2024)
Pegawai minimarket langsung lapor ke polisi setelah memergoki aksi Darkasi.
Saat diperiksa, Darkasi mengaku mencuri susu untuk anak balitanya yang terus menangis kelaparan.
Baca juga: Aksi Kejar Maling Tuai Apresiasi, Nasib Fani Kasir Alfamart di Semarang Jateng Membaik, Naik Jabatan
Melihat hal itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akhirnya memediasi pelaku dan pelapor.
Darkasi akhirnya dibebaskan melalui skema restorative justice.
Untuk diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Tak hanya itu, Darkasi juga diberi hadiah 13 kotak susu.
"Kasihan dia (pelaku) mencuri karena terpaksa. Anaknya sedang butuh susu, tapi tak punya uang. Pelaku ini kerja serabutan," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).
Eko mengatakan, pelaku yang tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ini mencuri karena terpaksa.
Dia tidak memiliki uang membeli susu untuk anaknya.
"Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan restorative justice," katanya.
Kronologi
Kasus ini bermula pada Senin sore saat Darkasi datang ke Indomaret menggunakan sepeda motor.