Selebrita

Bukan Harta, Harvey Moeis Sering Berdebat dengan Sandra Dewi soal Anak, Tak Terima Putranya Dimarahi

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

TRIBUNTRENDS.COM - Harvey Moeis ternyata sering berdebat dengan Sandra Dewi soal anak.

Dia tak terima jika putranya dimarahi oleh sang istri.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Artis Sandra Dewi mengaku kerap berdebat dengan sang suami, Harvey Moeis selama work from home (WFH).

Perdebatan pasangan ini rupanya dikarenakan perbedaan pandangan mengenai cara mendidik anak.

Menurut Harvey Moeis, cara Sandra Dewi mendidik anak terlalu keras.

"Saya bilang, 'Kamu jangan banyak komentar yang selama ini di rumah saya, ngurusin anak saya, kamu baru sekarang di rumah.

Jangan banyak komentar selama ini anak kamu baik-baik aja enggak?'" ungkap Sandra Dewi saat siaran live di YouTube imagoDei Alive, Kamis (23/7/2020).

Diungkapkan Sandra, Harvey tidak pernah mendapat didikan dengan dimarahi oleh orangtuanya sejak kecil.

Oleh karena itu, Harvey berharap Sandra Dewi mendidik dua anak mereka dengan cara serupa.

"Jadi hal-hal kecil aja dia bilang, 'kok kamu gini sih, sama anak jangan pakai nada yang keras, baik-baik aja (bicaranya)'," ucap Sandra Dewi.

Namun, menurut Sandra Dewi, ia terkadang memang harus tegas pada anak untuk mengajarkan mana hal yang baik dan tidak boleh dilakukan.

"Sedangkan Harvey, dia sama anak tuh sayang banget karena memang dia enggak pernah dimarahi seumur hidup.

Dia enggak tahu gimana caranya marah," tutur Sandra Dewi.

Bahkan, Sandra Dewi mengatakan, tidak pernah dimarahi oleh Harvey Moeis selama hampir empat tahun menikah.

Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis menikah di Gereja Katedral, Jakarta, 8 November 2016.

Pasangan ini kemudian mengadakan resepsi di Disneyland Tokyo.

Selama empat tahun menikah dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi sudah dikaruniai dua orang anak, Raphael Moeis (3) dan Mikhael Moeis (1).

Baca juga: Sandra Dewi Ogah Pamer Harta, Sempat Ditanya soal Jet Pribadi Harvey Moeis: Gak Mau Ikut Campur

Reaksi Sandra Dewi saat Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam. (Kolase Tribunnews/Ist)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sandra Dewi Bongkar Sosok Harvey Moeis, Tabiat Asli Terkuak, Rumah Tangga Tercoreng: Aduh Suamiku

Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.

Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

(KOMPAS.com/ Melvina Tionardus)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com