Profil Suryo Utomo, PNS Penerima THR Rp120 Juta Lebih pada Lebaran 2024, Jabatannya Tak Main-main!

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryo Utomo, Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp120 jutaan.

TRIBUNTRENDS.COM - Siapa sangka, ternyata ada PNS yang mendapatkan THR hingga Rp120 jutaan.

Sosok PNS tersebut diketahui bernama Suryo Utomo yang jabatannya tak main-main.

Berikut ini profil Suryo Utomo selengkapnya.

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS akan segera cair jelang Idul Fitri 1445 H.

Kabar gembiranya, nilai THR yang cair mencapai 100 persen dan ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi yang menetapkan pembayaran THR 100 persen.

Itu artinya, komponen THR mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.

Dengan adanya variasi dalam komponen tunjangan tersebut, setiap individu tidak akan menerima jumlah THR yang sama.

Meskipun begitu, acuan perhitungannya tetap sama untuk semua, seperti perhitungan gaji pokok yang telah naik sebesar 8 persen tahun ini.

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji terendah masuk pada golongan 1a, dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan tertinggi terdapat pada golongan IVe, dengan kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Tentang tunjangan kinerja, perhitungannya bervariasi antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.

Ilustrasi THR Lebaran 2024 (Freepik)

Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Gaji dan tunjangan kinerja bagi PNS Dirjen Pajak tergolong besar jika dibandingkan dengan pegawai di direktorat jenderal lainnya.

Sebagai ilustrasi, Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon III dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR antara Rp121.225.400 sampai Rp123.748.000.

Besaran THR ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang diterima para PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang berlaku untuk tiga orang, dan lain-lain.

Dengan demikian, Dirjen Pajak bisa menerima THR yang lebih besar dari angka di atas.

Siapa sosok Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp 120 jutaan?

Dia adalah Suryo Utomo.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak penerima THR mencapai Rp120 jutaan. (Twitter/@DitjenPajakRI)

Suryo Utomo lahir pada 26 Maret 1969.

Dia menduduki jabatab Dirjen Pajak sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan.

Sebelumnya ia merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Suryo Utomo meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada tahun 1992.

Ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.

Ia memperoleh gelar Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

Riwayat karier

Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009, ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.

Pada 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.[2]

Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Selama kepemimpinannya, Suryo Utomo telah melaksanakan program reformasi perpajakan pada instansi Dirjen Pajak yaitu melakukan reorganisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) DJP.

Ia telah membentuk 18 (delapan belas) Kantor Pelayanan Pajak Madya, sekaligus menyempurnakan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, madya, dan pratama.

Reformasi perpajakan kedua adalah dengan melakukan empowering basis data proses bisnis serta fungsi layanan dan informasi perpajakan melalui pembentukan core tax system yang terintegrasi untuk memperbaiki 21 proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak, mengikuti perubahan pola transaksi keuangan ke arah digital yang diimplementasikan pada tahun 2023.

Suryo Utomo ikut menginisiasi lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memprakarsai Omnibus Undang-Undang Perpajakan Tahun 2016-2021 yang terdiri dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Diolah dari artikel di TRIBUN-TIMUR.COM