TRIBUNTRENDS.COM - Digugat Wulan Guritno, terkuak penghasilan Sabda Ahessa sebagai pemain basket.
Seperti yang diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa untuk ganti rugi uang renovasi rumah yang mencapai ratusan juta.
Sabda Ahessa terus beralasan ketika ditagih uang untuk ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh Wulan Guritno.
Sabda Ahessa diketahui merupakan atlet basket yang pernah membela klub Bogor Siliwangi pada tahun 2018 di Indonesia Basket League.
Tercatat pada tahun 2023, ia adalah seorang atlet di klub Amartha Hangtuah.
Baca juga: Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar, Minta Ganti Rugi Rp 100 Juta, Sabda Ahessa Tak Kunjung Bayar Utang
Sabda kerap membagikan potret-potret dirinya saat bermain basket di Instagram.
Dari pekerjaan itu, diketahui jika nominal gaji Sabda Ahessa terbilang kecil dan dibawah UMR.
Diketahui bahwa untuk pemain pemula, hanya mendapatkan gaji Rp 2 juta -3 juta per bulan.
Sehingga dalam satu tahun, gaji pemain basket mencapai sekitar Rp 26 juta - Rp 33 juta.
Sedangkan bagi pemain profesional, gaji yang diterima bisa mencapai ratusan juta Rupiah.
Para pemain Liga Basket Indonesia bisa mendapatkan penghasilan Rp 29 juta - Rp 50 juta per bulan.
Sementara gaji per tahunnya mencapai Rp 350 juta - Rp 500 juta.
Sabda Ahessa sendiri sudah bermain basket sejak masih SMP.
Sabda pernah memenangkan kompetisi di SMA sebelum mengikuti draft ketika berkuliah di luar negeri.
Selain pembasket Sabda Ahessa juga jago dalam olahraga beladiri Boxing dan Berenang.
Baca juga: Profil Sabda Ahessa, Pebasket Mantan Pacar Wulan Guritno, Digugat ke PN Perkara Dana Renovasi Rumah
Ingin serius menekuni boxing, Sabda Ahessa sudah bergabung dalam Persatuan Tinju Amatir (Pertina) di Jakarta.
Ia pernah bertarung di event Jakarta Boxing Open Senayan pada awal tahun ini.
Informasi terbaru, Sabda Ahessa kabarnya juga akan bertarung di atas ring tinju di PON 2024 mendatang.
Untuk Film sendiri pernah membintangi Pacarku Anak Koruptor tahun 2016.
Sabda Ahessa berperan sebagai Gerhana dengan berakting lawan Jessica Mila.
Hoby lain dari Sabda Ahessa adalah traveling terutama luar negeri.
Dekat dengan Wulan Guritno, Sabda Ahessa juga terlihat beberapa kali membintangi sejumlah iklan.
Sabda Ahessa Digugat Wulan Guritno
Terkini, Wulan Guritno dikabarkan mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Awalnya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sepakat membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran di Jakarta Selatan sebesar Rp 396,15 juta.
Diketahui jika Wulan Guritno meminta ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada eks kekasihnya, Sabda Ahessa setelah putus namun justru ingkari janji.
Sehingga hal tersebut membuat Wulan Guritno meradang dan memutuskan mengugat Sabda Ahessa.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Sudah Putus, Kini Sabda Ahessa Malah Digugat Wulan Guritno, Tuntut Kembalikan Dana Renovasi Rumah
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
(TribunSumsel)
Diolah dari artikel di TribunSumsel.com