Selebrita

Asuransi Dicurigai Jadi Motif YA Tenggelamkan Dante, Sahabat Tamara Tyasmara Beber Fakta: Sudah Lama

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motif Yudha Arfandi tenggelamkan Dante dicurigai karena asuransi, teman Tamara Tyasmara buka suara.

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya DJ Angger Dimas, Dante, masih menyimpan misteri.

Ada dugaan bahwa itu berhubungan dengan asuransi.

Asuransi Dante dicurigai menjadi motif Yudha Arfandi dalam kasus kematian bocah 6 tahun tersebut.

Asuransi ini disebut cair bila Dante meninggal dunia.

Mengenai hal itu, pihak Tamara Tyasmara akhirnya buka suara soal asuransi Dante.

Baca juga: Saya Jadi Percaya Terbuai Janji Manis, Nenek Dante Pilu, YA Izin Jadi Ayah Sambung Malah Tewaskan

Detik-detik rekaman sebelum Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia di kolam renang. Terlihat Yudha Arfandi mendampingi Dante saat berenang (kolase Youtube via TribunBogor)

Diketahui, polisi belum mengungkap alasan Arfandi menenggelamkan Dante, bahkan sampai 12 kali dengan durasi 54 detik.

Pada polisi Arfandi mengaku melakukan tindakan tersebut untuk melatih pernapasan Dante.

Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Arfandi mengaku melakukan itu agar Dante tidak takut air.

"Latihan membenam bertujuan latihan pernapasan. 

Biar lebih kuat, tidak terlau panik dan tidak takut air," kata Rovan.

Arfandi menenggelamkan Dante 12 kali dengan durasi :

14 detik,
24 detik,
4 detik,
2 detik,
26 detik,
4 detik,
21 detik,
7 detik,
17 detik,
8 detik,
26 detik
54 detik.

Baca juga: 2 Tahun Pacaran, Tamara Tyasmara & Yudha Disebut Kerap Cekcok, Sahabat Curiga Dante Jadi Pelampiasan

Motif asmara sendiri terbantahkan karena Tamara Tyasmara mengaku tidak sedang cekcok dengan Arfandi.

Pun dengan restu dari Dante untuk hubungan keduanya.

Kini muncul spekulasi bahwa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas demi mencairkan asuransi.

Tuduhan ini dibantah langsung sahabat Tamara Tyasmara, Soraya Rasyid.

Kata Soraya, Tamara sudah membuat pengakuan soal asuransi Dante.

"Itu adalah fitnah banget," kata Soraya Rasyid.

Wajah lesu pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi saat diciduk pihak kepolisian dalam kasus kematian Dante disorot. (Youtube channel Kompas tv)

Pada Soraya, Tamara mengaku asuransi Dante sudah tidak aktif lagi.

"Aku tanya kan, 'Ra Dante emang ada asuransi ?'. 

'Ada tapi udah lama gak gua bayar karena CC gua mati jadi auto debetnya udah gak kebayar lagi'," cerita Soraya Rasyid.

Baca juga: Pihak Sekolah Sebut Dante Tak Bisa Renang, Tamara Tyasmara Bantah, Akui Ada Trauma: Didorong Teman

Bahkan jauh sebelum meninggal dunia, Tamara Tyasmara merogok kocek untuk membayar biaya rumah sakit Dante.

"Dante dirawat itu terakhir sebelum pergi, itu dia ngeluarin uang sendiri, gak pakai asuransi, karena asuransinya mati," kata Soraya Rasyid.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

"Kami masih melakukan pendalaman. Kami juga menunggu hasil dari Apsifor," katanya.

Perlu diingatkan kembali, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi pada pukul 11.30 WIB, Sabtu (27/1/2024).

Pukul 15.00 WIB, Yudha Arfandi bersama anak kandungnya, MMA juga Dante pergi ke kolam renang Palem.

Mereka duduk dan menaruh barang-barang di sebuah gazebo pinggir kolam renang.

Baca juga: Salut dengan Dante Meski Ortu Cerai, Angger Dimas Sempat Beri Pesan ke Gurunya: Tolong Diperhatikan

Arfandi lebih dulu menenggelamkan anak kandungnya, MMA di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, Yudha Arfandi mulai menenggelamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Sampai kemudian Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Atas perbuatannya Arfandi kini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

***

Artikel ini diolah dari TribunBogor