Pemilu 2024

Pentingnya Formulir C1 dalam Pemilu, untuk Data Quick Count, Cek Daftar Formulir Model C di TPS

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini penjelasan mengenai Formulir C1 pada Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

TRIBUNTRENDS.COM - Jelang pemilu, banyak yang mencari tahu apa itu Formulir C1.

Tak hanya Formulir C1, ternyata ada berbagai jenis formulir model C di TPS.

Apa sebenarnya pengertian dari Formulir C1 dalam pemilu?

Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memilih calon pemimpin barunya dalam pemilu.

Dalam sebuah penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai kelengkapan di antaranya adalah Formulir C1.

Lebih tepatnya, Formulir C1 ini digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Saat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, ada formulir model C1 sampai C6, model A, hingga model A. T.

Baca juga: Bukan Hanya Serangan Fajar, Bawaslu Waspadai Serangan Dhuha hingga Zuhur di Pemilu 2024: Laporkan!

Ilustrasi TPS---Formulir C1 menjadi salah satu dokumen dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Simak penjelasannya berikut ini. (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

Lantas apa itu Formulir C1?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, Formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian perhitungan peroleh suara di TPS.

Pihak yang bertanggung jawab dalam mengisi Formulir C1 adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Formulir C1 ini berisi laporan proses pemungutan suara dan mencatat hasil perhitungan.

Adapun, informasi yang terkandung dalam Formulir C1 yaitu mengenai jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat partai politik.

Berikut adalah beberapa jenis Formulir C1:

• 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;

• Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;

• Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;

• Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;

• Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;

• Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Banyak yang Tidak Sadar, Pemilu di Indonesia Selalu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya

Data untuk Quick Count

Formulir Model C digunakan lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk quick count.

Adapun, quick count adalah proses perhitungan suara oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Lembaga-lembaga tersebut merekap data hasil perhitungan suara pada TPS sampel yang telah ditentukan.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan.

Caranya dengan mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Biasanya, hasil quick count tidak jauh berbeda dengan real count yang dilakukan oleh KPU.

Berikut ini penjelasan mengenai Formulir C1 pada Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. (Tribun Manado)

Formulir C di TPS

Berikut daftar Formulir Model C di TPS dan penjelasannya, dilansir dari banjarbaru.bawaslu.go.id:

•Formulir C1 (Form Model C1-KWK)

Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

• Formulir C2 (Form Model C2-KWK)

Catatan hasil perolehan suara di TPS.

• Formulir C3 (Form Model C3-KWK)

Pernyataan keberatan sanksi dan kejadian khusus di TPS.

• Formulir C4 (Form Model C4-KWK)

Catatan pembukaan kotak suara.

• Formulir C5 (Form Model C5-KWK)

Catatan penggunaan surat suara cadangan.

• Formulir C6 (Form Model C6-KWK)

Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

• Formulir C6

Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

• Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK)

Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.

• Formulir C8 (Form Model C8-KWK)

Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.

Alat Kelengkapan Pemungutan Suara

Berikut adalah alat kelengkapan pemungutan suara berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018:

- Kotak suara

- Surat suara

- Tinta

- Bilik pemungutan suara

- Segel

- Alat untuk mencoblos pilihan

- Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Selain itu, ada pula dukungan perlengkapan lainnya, yaitu:

- Sampul kertas

- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas keteritiban, dan saksi

- Karet pengikat surat suara

- Lem/perekat

- Kantong Plastik

- Pena bolpoin (ballpoint)

- Gembok atau alat pengaman lainnya

- Spidol

- Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya

- Stiker kotak suara

- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan

- Alat bantu tunanetra

- Daftar pasangan calon dan daftar calon tetap, dan

- Salinan daftar pemilih tetap

(TribunJabar.id/ Rheina Sukmawati)

Diolah dari artikel TribunJabar.id.