Selebrita

Sederet Fakta Kematian Dante, Makam Dibongkar, Tamara Tyasmara Sempat Tolak Autopsi, Ada Kejanggalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sederet fakta terkait kasus meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara sempat tolak autopsi, CCTV belum dibuka.

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tewas tenggelam di kolam renang belum menemui titik terang.

Putra Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo (6), tewas diduga karena tenggelam pada Sabtu (27/1/2024) di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondol Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas mencurigai adanya kejanggalan pada kematian Dante.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, kasus meninggalnya Dante kini ditangani Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan dari Polsek Duren Sawit.

Baca juga: Tamara Tyasmara Enggan Bocorkan yang Temani Dante, Sosok Ini Ngaku di TKP: Omnya Terlihat Memaksakan

Kendati demikian, peristiwa meninggalnya Dante yang diduga karena tenggelam masih menjadi misteri.

"Update tentang kasus kematian anak artis Tamara T, sejak hari Kamis 1 Februari 2024 proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Inilah sederet fakta terkait kasus meninggalnya Dante, dilansir dari Kompas.com.

1. Dante pergi dengan seseorang

Makam Raden Andante Khalif Pramudityo anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dibongkar pagi ini, Selasa (6/2/2024) di TPU Jeruk Purut. (ig/tamaratyasmara)

Tamara mengatakan, sang anak meninggal pada Sabtu (27/1/2024).

Sebelumnya, Tamara sempat mengantar Dante ke Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa.

Saat itu, Dante pergi dengan seorang dewasa dan teman anaknya.

Tamara menyebut aktivitas renang yang dilakukan Dante bukan yang pertama kalinya.

"Ini bukan kali pertama dia (Dante) renang, jadi aku sebagai orangtua percaya. Apalagi ini Dante udah aku pesenin jangan nyebur dulu sebelum aku datang," ujar Tamara dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Tamara menjelaskan, ia hanya mengantar Dante ke kolam renang karena dirinya sedang ada pekerjaan.

Setelah selesai melakukan pekerjaanya, ia berencana untuk menjemput Dante di Taman Air Tirtamas.

Namun sebelum sampai lokasi, tiba-tiba dia mendapat kabar jika Dante sedang dikasih napas buatan.

"Kebetulan yang bantu Dante itu dokter, dibantu," kata dia.

2. Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Dante pada saat itu tengah latihan renang sekitar pukl 17.00 WIB.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/2/2024).

Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah. Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.

"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.

3. Tamara belum lihat CCTV

Kemudian, Dante dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi.

Akan tetapi, elektrokardiogram atau EKG yang digunakan untuk memeriksa jantung sudah flat.

"Aku namanya ibu enggak percaya kok cepat banget ya, orang dekat kok ke situ, paling 10-15 menit. Akhirnya aku bawa lagi Dante ke rumah sakit lain yang lebih besar," kata Tamara.

Ia mengaku, sudah tidak ada air yang keluar dari hidung Dante ketika disedot.

Meski begitu, Tamara mengatakan, ia belum berani melihat CCTV untuk mengetahui penyebab meninggalnya Dante.

Ia masih mengumpulkan mental supaya siap menyaksikan rekaman peristiwa tersebut.

"Aku jadi ya udah mungkin namanya jalan Allah yah, kan semua atas izin Allah," ujar Tamara.

Baca juga: Temuan Polisi soal Kematian Anak Tamara Tyasmara, Periksa Saksi, CCTV & Autopsi, Bagaimana Hasilnya?

Raden Andante Khalif Pramudityo, putra satu-satunya dari pernikahan Tamara dengan Angger Dimas meninggal dunia. (Instagram @tamaratyasmara)

4. Makam Dante dibongkar

Diketahui, Dante dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta pada Minggu (28/1/2024).

Kemudian, polisi memutuskan untuk membongkar atau melakukan ekshumasi makam Dante pada Selasa (6/2/2024).

Melansir Kompas TV, Tamara mengetahui pembongkar anaknya.

Makam Dante dibongkar mulai pukul 09.00 WIB.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tripura mengatakan, hasil ekshumasi akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Polisi akan menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

"Termasuk nanti kita melaksanakan koordinasi dengan puslabfor untuk pemeriksaan bukti digital forensik," jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menerangkan, pembongkaran makan dilakukan untuk proses otopsi supaya penyebab meninggalnya Dante terkuak.

5. 10 saksi diperiksa

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Tripura mengatakan, polisi telah memeriksa 10 saksi dalam kasus meninggalnya Dante hingga Selasa.

Saksi itu terdiri dari pengelola atau manajemen dan penjaga kolam renang.

Selain itu, Polda Metro Jaya sudah memanggil Tamara bersama sopirnya untuk kepentingan pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi kami sejauh ini sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk hari ini. Sudah datang di ruangan Jatanras Polda Metro Jaya 10 orang saksi,” ujar Wira dikutip dari Kompas.com, Senin.

6. Tamara sempat tolak otopsi

Polisi sempat akan melakukan otopsi terhadap Dante setelah meninggal.

Akan tetapi hal ini urung dilakukan karena Tamara menandatangani surat penolakan otopsi.

Tamara menyebut, surat itu ditandatangani bersama mantan suaminya, Angger Dimas.

Akan tetapi belakanga, ia mengaku surat penolakan otopsi ditandatangani secara tidak sadar.

Saat itu, Tamara mengaku dalam keadaan sangat berdosa dan kalut dengan kesedihan karena ditinggal oleh Dante.

"Jadi tidak ada (surat penolakan otopsi) aku buat sendiri, ini suratnya berdua, murni berdua. Dan secara tidak sadar," ungkap Tamara dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Dante habis dimandiin, polisi datang minta otopsi. Ibu mana yang tega? Aku enggak kuat, bahkan Angger (mantan suami) lihat aku enggak kuat, makanya dia bilang ‘aku yang nulis tangan surat (penolakan topsi) kamu yang tanda tangan’," sambungnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Ungkap Kronologi, Dante Sempat Muntah-muntah

7. Pasal kelalaian

Polisi akan menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante.

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi:

"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut terlapor masih didalami oleh penyidik.

"Terlapor masih dalam penyelidikan ya. Laporan polisi dasarnya itu yang dibuat oleh anggota polsek," ucap Ade.

Adapun sementara ini penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Dante.

Saksi yang diperiksa antara lain orangtua hingga orang yang berada di kolam renang di mana Dante tewas.

"Tentunya (saksi) diawali dari sekitar kolam renang yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait dari mulai orangtua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," ungkap Ade.

Polisi juga telah membongkar makam Dante atau ekshumasi untuk mengotopsi jasadnya.

Ade berujar, dari proses penggalian liang lahad hingga proses pemeriksaan dilakukan selama 45 menit.

"Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," imbuhnya.

Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik Polri untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," papar dia.

Diolah dari artikel TribunJabar.id