TRIBUNTRENDS.COM - Siswa SMK berinisial JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menceritakan detik-detik dirinya melakukan aksinya.
Diketahui, satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.
Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).
Pelaku tampak tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya di depan polisi.
Melansir dari Instagram @julak_hairot_official, tampak JND beberapa kali menghela napas berat menguraikan kronologi kejadian.
Baca juga: Utang Rp2 Juta Berujung Maut, Pengembala Bebek Bunuh Pegawai Bank, Emosi Disuruh Lunasi Utang
Sebelum melancarkan aksinya, JND mengaku mematikan listrik rumah korban.
Sesaat setelah itu dia langsung menuju kamar korban dan melancarkan aksinya.
"Masuk kamar langsung buka kelambuh, parangi leher juga," ujar polisi kepada pelaku.
"Kepala empat kali, leher lima kali, saya buka kelambuh langsung tebas," ungkap JND sambil merasa kesakitan.
Ditanya merasa menyesal, JND hanya diam tak kuasa menunduk menopangkan kepalanya di atas lengan merasa bak lemah tak berdaya.
"Ini pusing," katanya.
"Terakhir Risa yang kamu bunuh ya," kata polisi.
"Iya," ujar JND.
JND juga mengakui bahwa ia sempat menyetubuhi korban ibu dan anak setelah membunuh.
"Mamaknya dulu, kembali lagi ke kamar Risa," ujarnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kelima korban tewas bersimbah darah usai ditebas parang oleh JND.
Kejadian bermula saat pelaku yang juga tetangga korban tersebut, JND, dengan sengaja memadamkan listrik di rumah korban.
Baca juga: Biadab! Siswa SMK Nekat Bantai Satu Keluarga Gegara Cinta Tak Direstui, Ibu dan Anak Disetubuhi
Diketahui, JND tak langsung secara sekaligus menghabisi nyawa anggota keluarga kekasihnya.
"Listrik dimatikan melalui meteran, lalu ia masuk sambil membawa parang," menurut informasi dari kepolisian yang tengah memeriksa secara intensif JND di Polres PPU.
Setelah mematikan listrik, pelaku masuk ke rumah korban dan bertemu dengan Waluyo (35).
Saat itulah JND memukul Waluyo dengan parang yang sudah dibawa sejak dari rumah.
Setelah Waluyo terkapar tak berdaya, JND lalu masuk ke satu kamar yang di dalamnya ada Sri Winarsih dan dua anak masing-masing VDS dan ZAA.
Baca juga: Rintihan Ibu di Bandung, Melahirkan di Truk Pengangkut Teh, Telat ke Bidan Gegara Jalan Rusak
JND pun menghilangkan nyawa Sri Winarsih dan kedua anaknya.
Terakhir, JND kemudian menuju ke kamar RJS yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan JND.
Informasi awal, JND juga langsung mengayunkan parang yang sudah melukai empat orang untuk membunuh kekasihnya, RJS.
"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Menyetubuhi Ibu dan Anak Pertama
Setelah semua korban meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.
Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan,
ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.
Tak Ada Ekspresi Bersalah
Usai membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.
Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.
Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Ya Allah! Tetangga Tega Sekap dan Habisi Nyawa Janda Tajir dan Anak di Pasuruan, Pelaku Gagal Kabur
Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.
Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terangya.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
***
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com