TRIBUNTRENDS.COM - Pilunya Mbah Suyatno di Bojonegoro dituduh mencuri ayam jago hingga dilaporkan oleh Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang.
Menurut Kades, ayam jago tersebut bukan sembarang ayam jago lantaran memiliki khas tersendiri.
Kades melaporkan Mbah Suyatno yang diduga mencuri seekor ayam jago senilai Rp 4,5 juta pada November 2022 lalu.
Lantas, seperti apa awal mula kejadian hingga Mbah Suyatno dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian ayam?
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Baca juga: Tolak Rp 1 Miliar, Kakek di Bojonegoro Pilih Dipenjara Ketimbang Harus Mengaku Curi Ayam Bu Kades
Ia mengatakan kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang, dikutip dari TribunJatim.com
Terkait awal kasus ini, terang dia, saat itu Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.
Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.
Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi.
Namun, gagal.
Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Siti Zumarokh.
Sementara Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.
Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.
"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu.
Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.
Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.
Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses Polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Baca juga: NGAMUK Ayam Rp 4,5 Juta Hilang, Bu Kades Penjarakan Kakek, Mahar dari Guru Spiritual: Puasa 40 Hari
Upaya Damai 9 Bulan
Kepada Surya.co.id, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.
Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.
Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.
"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore. Dikutip dari Surya.co.id
Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut.
Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.
"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Muji.
Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.
"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.
Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.
Tentu, Kajari Bojonegoro yang menjabat sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.
Akibat kasus tersebut, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Diolah dari artikel TribunSumsel.com