"Mengapa saya berani katakan itu, saya pegang daftar hadir juga, saya kepala sekolah," tegasnya.
Baca juga: Guru Honorer Tak Lolos PPPK Meski Nilainya Tinggi, DPRD Jambi Turut Bereaksi: Harus Diusut Tuntas!
Pada 2023 saja, ungkap dia, setelah menerima gaji pada Agustus 2023, Verawati langsung meninggalkan kewajibannya mengajar di sekolah selama empat bulan.
Baru kembali mengajar beberapa hari lalu, sebelum mendapat pemberitahuan dari sekolah via WhatsApp itu.
"Baru masuk ketika ada pencarian dana BOS."
"Setelah itu malas lagi, dia lebih mementingkan kepentingan di rumah bertani daripada masuk mengajar," kata Jahara Jainudin.
Dipecat Melalui Pesan WhatsApp
Diberitakan sebelumnya, guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB, Verawati mengaku dipecat karena hanya lulusan Diploma Dua atau D2.
Pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu disebut tidak hormat.
Sebab, surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/1/2024).
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pihak sekolah, dia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com