Pengungsi Rohingya

Bukan Mengungsi, Ternyata Tujuan Rohingya Datang ke Aceh untuk Cari Pekerjaan, Rela Bayar Rp16 Juta

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigran Rohingya datang ke Aceh mengaku ingin cari pekerjaan.

TRIBUNTRENDS.COM - Bukan mengungsi, Polresta Banda Aceh mengungkap motif sebenarnya dari 135 etnis Rohingya yang mendarat di Aceh.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, rata-rata mereka datang ke Aceh untuk mencari pekerjaan.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli usai ditangkapnya seorang penyelundup imigran Rohingya, bernama Muhammad Amin (35).

Polisi mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Baca juga: TAMPANG Muhammad Amin, Bawa Rohingya ke Aceh Bermodal Pengalaman Jadi Pengungsi, Janjikan Pekerjaan

Muhammad Amin alias MA ditetapkan polisi menjadi tersangka karena diduga menjadi agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. (Kompas.com)

Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.

Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.

Akan tetapi, untuk bisa pergi menuju negara tujuan, para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.

Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Lebih dari 300 pengungsi Rohingya, sebagian besar perempuan dan anak-anak, terdampar di pantai barat Indonesia pada 10 Desember. (AFP/ Chaideer Mahyudin)

Berdasarkan penyelidikan polisi, dari 137 orang itu, tak semuanya merupakan pengungsi. 

Dua orang di antara mereka diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, selebihnya warga negara Myanmar.

Polisi mendapati fakta bahwa tidak semua orang dalam rombongan mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan," ucap Fahmi, dikutip dari Antara.

Baca juga: Pria Myanmar Jadi Tersangka Penyelundup Rohingya, Dulu Pernah Jadi Pengungsi, Raup Rp14 Juta/Orang

Di samping itu, dari jumlah itu, beberapa orang di antaranya dibiayai oleh orangtua atau keluarganya.

Akan tetapi, orangtua dan keluarganya masih berada di kamp pengungsian Cox's Bazar.

"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. 

Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka penyelundupan Rohingya, Muhammad Amin, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Sempat Kabur

Sebelumnya dikabarkan, dua orang penyelundup pengungsi etnis Rohingya di Aceh berhasil diamankan Polresta Banda Aceh.

Para pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.

Bersyukur, pelaku berhasil ditemukan warga saat mengaku sedang mencari makan.

Keduanya diketahui bernama Muhammad Rosul dan Muhammad Amin.

Baca juga: Kelakuan Pria Bangladesh Penyelundup Rohingya, Tipu Petugas Nyamar Jadi Pengungsi, Punya Kartu UNHCR

Ilustrasi pria tangannya diborgol, pelaku penyelundup imigran Rohingya ditangkap polisi. (Freepik)

Identitas dua orang tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan intensif pada pengungsi Rohingya yang tiba di Pantai Kreung Raya, Lamreh, Aceh Besar, Minggu (10/12/2023).

Dalam rombongan pengungsi tersebut, diketahui ada 135 pengungsi Rohingya yang didominasi anak-anak dan perempuan.

Muhammad Amin dan Muhammad Rosul diduga berperan penting dalam jaringan penyelundupan orang mulai dari Bangladesh sampai ke Indonesia.

“Dari saksi-saksi lain menguatkan diduga ada transaksi, ada keuntungan yang dimiliki."

"Dan memang ada yang mengendalikan atau merekrut sekian ratus orang etnis Rohingnya yang masuk ke Aceh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, Kamis (14/12/2023).

Petugas mengecek jumlah Rohingya yang menempati eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, dari 229 Rohingnya itu kini tersisa 206 orang, 23 lainnya melarikan diri, Selasa (13/12/2022) (Dokumen Petugas)

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga menggunakan teknologi melacak jalur komunikasi jaringan tersebut dari telepon genggam yang disita dari salah satu pengungsi.

Kecurigaan muncul ketika dua orang tersebut ingin memisahkan diri dari kelompoknya.

Beruntung saat hendak melarikan diri, salah satu dari kedua orang tersebut ditemukan oleh warga setempat.

“Dia (Muhammad Amin) mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujar dia.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan ternyata ia membawa ponsel.

Dari ponsel tersebut, polisi menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).

Baca juga: Kelakuan Pengungsi Rohingya, BAB Sembarangan di Tambak Warga, Akhirnya Dipindahkan Secara Paksa

Kata Fadillah, pihaknya melakukan pendalaman akan adanya dugaan upaya penyelundupan orang

Awalnya polisi memeriksa 7 orang, yang kemudian bertambah menjadi 11 orang.

Dari 11 orang yang diperiksa, terdapat kapten dan nahkoda kapal yang membawa para pengungsi Rohingya.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan pengiriman pengungsi Rohingnya melibatkan warga Aceh, Sumatera Utara dan Riau.

Namun, Fadillah mengaku belum bisa membuka lebih banyak detil penyelidikan.

Dia ingin benar-benar memastikan dari bukti-bukti yang dikumpulkan, karena perkara tersebut juga melibatkan tim yang terdiri dari pihak imigrasi, saksi ahli bahasa dan Direktorat Reserse Umum Polda Aceh.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com