TRIBUNTRENDS.COM - Calon legislatif DPRD Kepulauan Riau kini jadi sorotan lantaran ada dugaan politik uang.
Oknum caleg disebut memberikan uang Rp 150 ribu kepada setiap warga.
Mendengar ada kasus tersebut, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) langsung menelusuri.
Baca juga: VIDEO Caleg Medan Mencak-mencak ke Pemilik Warung, Sakit Hati Baliho Dibuang ke Tong Sampah
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menemukan dugaan praktik politik uang.
Salah satu calon legislatif DPRD Kepri Dapil Anambas-Natuna membagi-bagikan uang tunai Rp 150.000 per orang saat menggelar kampanye di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
“Benar sekali, temuan ini terjadi pada Rabu (13/12/2023),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi melalui telepon, Senin (18/12/2023).
Siswandi mengatakan, praktik tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur saat melakukan pengawasan kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu Caleg DPRD Kepri Dapil Anambas-Natuna di salah satu hotel di Bunguran Timur.
“Jadi uang yang dibagikan berdasarkan laporan tim di lapangan senilai Rp 150.000 per orang,” katanya.
“Kami ada bukti fotonya, mereka memberikan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Siswandi.
Saat ini, lanjut Siswandi, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dan mengumpulkan beberapa barang bukti.
Bahkan peserta kampanye dan caleg yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangannya terkait temuan ini.
“Proses pemeriksaannya selama tujuh hari kerja, tidak saja peserta kampanye, caleg yang bersangkutan juga sudah kami mintai keteranagnnya,” jelasnya.
“Jumlah pesertanya 70 orang, dan yang sudah menerima uang sekitar 50 orang,” tegas Siswandi.
Baca juga: Tiktoker Copot Stiker Caleg di Rumah Disomasi, Kini Minta Bantuan Jokowi: Saya Hanya Rakyat Kecil
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kepri, mengingat caleg yang kedapatan melakukan politik uang adalah caleg DPRD Kepri.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau agar warga menolak dan melaporkan jika menemukan praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Sebab, politik uang akan merugikan bangsa dan negara, dan pemimpin yang mendapatkan jabatan dari politik uang akan menciptakan sistem yang korup,” pungkas Siswandi.
Alasan Caleg DPRD Medan Pasang Baliho di Depan Warung Tanpa Izin, Sempat Ribut, Kini Akhirnya Damai
Siti Aisyah calon anggota legislatif (caleg) dari partai Umat akhirnya damai dengan pemilik warung bernama Makharim Simamora yang berada di jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Keduanya sempat cekcok karena permasalahan baliho.
Awalnya Makharim Simamora selaku pemilik warung membongkar baliho milik Siti Aisyah yang ditempelkan di warung miliknya.
Dia kemudian membuang baliho itu ke tong sampah.
Tak selang beberapa lama, sang caleg pun datang dan ngamuk ke pemilik warung.
Atas keributan ini, pihak Bawaslu akhirnya buka suara.
Baca juga: PROTES Warga di Medan Spanduk Tokonya Ditutupi Baliho Caleg, Tuntut Ucapan Maaf, Timses Malah Ngamuk
Diketahui aksi seorang caleg dari Partai Ummat, Siti Aisyah, yang terlihat marah-marah dengan seorang pedagang di Medan, terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Video Siti Aisyah yang marah-marah kepada seorang pemilik warung yang ada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial.
Siti Aisyah ngamuk lantaran pemilik warung membuang balihonya ke tong sampah.
Awalnya, protes pemilik warung tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).
Melalui unggahannya ini, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di warungnya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.
"Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari Partai Ummat namanya Siti Aisyah. Ini ruko dan kios sudah saya kontrak."
"Di sini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya, spanduk toko kami ditutupi," ucapnya.
Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.
Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan UU Pemilu Pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
Melalui unggahan ini juga, ia berharap, timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.
"1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.
2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).
3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg," isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.
Baca juga: TERJAWAB! Baliho AMIN Tak Sebanyak Prabowo-Gibran & Ganjar-Mahfud, Cak Imin Terharu Ungkap Alasannya
Tak lama setelah video protesnya viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.
Dalam video yang beredar yang diunggah Instagram @medanviralinfo, tampak timses dari caleg marah-marah dan tak terima balihonya dilepas oleh pemilik toko.
Tak hanya itu, para timses juga malah menyuruh Makrahim Simamora meminta maaf karena telah menurunkan baliho caleg tersebut.
Bahkan salah satu dari mereka tampak emosi dan menantang Makrahim Simamora.
Alasan Pasang
Komisioner Bawaslu Medan Bidang Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fachril Syahputra, membenarkan hal itu.
Fachril Syahputra mengatakan, mulanya baliho salah satu calon anggota DPRD Medan ditempelkan pada sebuah warung yang ada di pinggir jalan dan sedang tutup.
"Awalnya warung tutup, jadi yang punya tidak ada di sana," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: BEDA dari yang Lain, Caleg di Jepara Pasang Foto Ultraman Gemoy di Baliho Kampanye, Ini Sosoknya
Pagi harinya, pemilik warung melihat adanya baliho tesebut.
Karena baliho caleg tersebut dianggap menutupi baliho warung miliknya, pemilik warung tesebut lantas membuka baliho milik Siti Aisyah.
"Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat.
Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," jelas Fachril.
Fachril mengatakan, saat itu pemilik warung membuang baliho milik Siti Aisyah ke tong sampah.
Tak suka dengan sikap pemilik warung, Siti Aisyah lalu datang dan marah-marah seperti yang terlihat dalam video viral.
"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.
Fachril menyambung, Siti Aisyah merasa kesal lantaran spanduknya dibuang ke tong sampah.
Sementara pemilik warung beralasan jika spanduk ditempelkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan menutupi spanduk miliknya.
"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," paparnya.
Damai
Sempat heboh, permasalahan ini lalu diselesaikan oleh Panwascam Medan Perjuangan.
Kedua belah pihak pun sudah dipertemukan pada Kamis (14/12/2023).
"Semalam pemilik warung ke Bawaslu Medan untuk melaporkan kejadian itu," kata Fachril Syahputra kepada Tribun Medan.
"Namun karena terjadi di Medan Perjuangan, tadi pemilik warung dan calon anggota legislatif sudah dipertemukan," imbuhnya.
Pada pertemuan ini, kata Fachril, kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk berdamai.
Keduanya pun telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.
"Siang tadi sudah dilakukan pertemuan mediasi keduanya."
"Dua dua sepakat sudah damai dan buat surat perdamaian oleh Panwascam," lanjutnya.
Baca juga: Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Pria Ini Disomasi Partai, Minta Bantuan Jokowi
Berkaca dari persoalan ini, Bawaslu pun meminta agar seluruh calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan yang ada.
Yaitu seusai Surat Keputusan KPU-RI Nomor 1621 Tentang Pedoman Teknis Kampanye.
"Menyatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat perseorangan atau badan swasta wajib dapat izin oleh pemiliknya."
"Karena itu kami menghimbau kalau pasang alat peraga dibuat tempat pribadi dan warung agar supaya menaati aturan yang ada," tuturnya.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJatim