TRIBUNTRENDS.COM - Malangnya wanita petugas PNM Mekaar di Langkat, dia diamuk oleh seorang pria paruh baya.
Tak hanya ngamuk, pria paruh baya tersebut bahkan juga mengejar dan mengancam petugas wanita itu dengan senjata tajam.
Diduga pria paruh baya tersebut ngamuk ke petugas wanita itu lantaran kesal utangnya ditagih.
Insiden itu terjadi di Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara.
Aksi pria paruh baya itu direkam oleh salah seorang petugas lainnya, dan kini rekaman itu beredar luas di media sosial, salah satunya Instagram @majeliskopi08.
Baca juga: Tak Sengaja Ketemu Teman Lama, Pria Ini Ingat Punya Utang 22 Tahun Lalu, Langsung Lunasi Rp 155 Juta
“Video viral momen Saat petugas perempuan Mekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) diamuk nasabah diduga gegara ditagih utang.
Lokasi di Desa pematang cengal barat, Langkat, Sumatera Utara,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dalam video tersebut, terlihat dua wanita mendatangi rumah seorang pria yang diduga bertujuan untuk menagih utang.
Namun saat ditagih, pria tersebut justru ngamuk dan marah-marah.
Bahkan pria itu tiba-tiba muncul dari rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang.
Hal tersebut sontak membuat salah seorang petugas wanita yang berada di atas motor terjatuh karena terkejut.
Dengan sangat brutal, pria tersebut tampak terus mengayunkan parangnya ke arah wanita itu.
Pria tersebut mengancam dengan berteriak sambil terus mengayunkan senjata tajam miliknya.
Sementara wanita petugas wanita yang mengenakan helm kuning itu terus menghindar dari serangan pria itu.
Sedangkan rekan wanita yang ikut datang ke lokasi tidak dapat melakukan tindakan apa pun.
Ia hanya merekam kejadian itu sembari minta tolong untuk keselamatan rekannya yang tengah diserang oleh pria itu.
“Tolong pak, pak, pak tolong pak,” teriak perekam.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui bagaimana akhir dari permasalahan antara penagih hutang dengan nasabahnya itu.
Meski demikian, kini unggahan itu viral dan beredar luas di media sosial.
Baca juga: GERAM Ditagih Utang Saat Tak Punya Uang, Ibu di Sukabumi Nekat Bunuh Rentenir Tersinggung
Tak sedikit warganet yang meninggalkan komentar dalam unggahan itu.
“Udah pengacaman pembunuhan itu, laporkan aja udah ada bukti videonya,” tulis @fadhlan.ramadhan.
“Makanya hati-hati minjemin uang ke orang primitif kayak gtu.
Cek karakternya dulu, karena 98 persen orang primitif itu karakternya bermasalah.
Apalagi kalau sudah melibatkan sama uang,” tulis @the.dark.knight_911.
“Itulah yg punya utang ga mikir dibantu malah ga tau diri giliran ditagih lebih kyk harimau,,” tulis @fitriyani_890.
“Manusia tol*l sudah pinjam uang dan di tagih terus ngamuk gak berpikir logis, selamat penjara menanti,” tulis @rijwanpradikta.
Kisah Lain: Ditagih Utang Saat Tak Punya Uang, Ibu di Sukabumi Bunuh Rentenir
Seorang wanita di Sukabumi ditangkap polisi karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ibu-ibu ini ditangkap seusai diduga membunuh rentenir.
Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran geram selalu ditagih utang.
Baca juga: SADIS! Usai Bunuh Istri, Suami Kelilingi Jasad Pakai Bensin & Gas, Berharap Rumah Ikut Terbakar
Polisi menangkap seorang ibu yang diduga membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial PS membunuh korban RS pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Pembunuhan ini terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.
Namun, penagihan menjadi pertengkaran karena pelaku yang mengaku belum punya uang kesal terus ditagih.
Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya korban tewas.
Setelah itu pelaku membungkus korban dengan seprai dan mengajak anaknya untuk membuang mayat itu ke Sungai Cipelang.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," kata Ari di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Baca juga: AKIBAT Malafungsi, Robot di Korea Selatan Bunuh Seorang Pria, Korban Dikira Kardus, Kepala Terluka
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.
Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
***
Artikel ini diolah TribunMedan