TRIBUNTRENDS.COM - Seorang tahanan Polres Probolinggo menikah kembali alias rujuk dengan mantan istrinya, Rabu (29/11/2023).
DN (31) menikah kembali dengan mantan istrinya YL di tahanan Mapolres Probolingo.
Sebelum rujuk dengan DN, YL ternyata sudah lebih dulu bercerai dari suami keduanya.
Baca juga: Ya Tuhan! Istri di Langkat Dibakar Suami Gegara Tak Mau Rujuk, Kondisi Memprihatinkan, Pelaku Kabur
DN dan YL rujuk rupanya lantaran tersentuh dengan ucapan polos buah hati mereka.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pihaknya memfasilitasi pernikahan DN dan YL.
Pernikahan keduanya dihelat di Masjid Amanullah Mapolres.
Mereka dinikahkan oleh penghulu dari KUA Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Turut hadir perwakilan keluarga mempelai pasangan
Baca juga: DULU Nekat Potong Kelamin Suami, Wanita di Solo Senang Suaminya Minta Rujuk : Hukuman Jadi Ringan
Pernikahan tersebut berlangsung secara sederhana. Suasana haru pun menyelimuti.
"Gelaran pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan.
Polisi memenuhi hak yang bersangkutan untuk bisa melangsungkan pernikahan namun tetap menjalani proses hukum," katanya.
Menurutnya, ada permohonan dari pihak keluarga tersangka agar DN diizinkan melaksanakan pernikahan.
"Karena sudah direncanakan, maka kami fasilitasi," tambahnya.
DN bercerita, sebelum tersandung kasus narkotika, ia rutin menjemput anaknya pulang sekolah.
Di perjalanan pulang, anaknya tiba-tiba menyelutuk.