TRIBUNTRENDS.COM - Sempat viral aksi protes warga terkait mobilitas truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kini sosok Camat Parungpanjang, Kabupaten Bogor Icang Aliudin pun dikuliti netizen.
Terungkap kekayaan Icang Aliudin, hartanya bertambah sampai Rp 2 miliar dalam setahun.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Icang yang dilaporkan pada 8 Maret 2022 periodik 2021 sebanyak Rp 2.345.379.300.
Sementara kekayaan Icang Aliudin yang dilaporkan pada 28 Februari 2023 periodik 2022 sebesar Rp 4.580.379.300.
Baca juga: Perbandingan Kekayaan Capres dan Cawapres: Anies Baswedan Paling Sedikit, Ganjar Tak Punya Utang
Artinya ada kenaikan jumlah harta kekayaan Camat Parungpanjang Bogor sebanyak Rp 2.235.000.000.
Berikut rincian kekayaan Camat Parungpanjang Bogor Icang Aliudin dilansir dari LHKPN :
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.900.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/78 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/120 m2 di KAB / KOTA BOGOR, WARISAN Rp. 500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 8 m2/7 m2 di KAB / KOTA BOGOR,HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 515.000.000
MOBIL, SUZUKI APV BAK Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
MOTOR, KAWASAKI NINJA Z250 CC Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
MOTOR, YAMAHA BBS MT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.30.000.000
MOTOR, HONDA SCOPY Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G.MT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 545.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.379.300
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.010.379.300
III. HUTANG Rp. 430.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.580.379.300
Jumlah kekayaan Camat Parungpanjang Bogor Icang Aliudin berbanding terbalik dengan kondisi warganya yang diselimuti debu juga bahaya truk tambang.
Truk tambang merusak jalan, menyebabkan kemacetan hingga polusi yang sangat parah di Parungpanjang.
Padahal sesuai Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 truk tambang hanya boleh melintas pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Larangan ini bahkan sudah dibubuhkan dalam Peraturan Daerah.
Namun truk tambang tetap melintas di luar jadwal tersebut.
Saking tersiksa dan khawatir terhadap bahaya truk tambang, warga menggeruduk kantor Kecamatan Parungpanjang.
Koordinator aksi Candra Aji menerangkan ada tiga tuntutan yang disuarakan.
Baca juga: Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI yang Anaknya Aniaya Dini Sera hingga Tewas, Nasibnya Kini Pilu
Mulai dari percepatan jalur tambang, penerapan Perbup 120 dan perbaikan jalan.
Mulai dari percepatan jalur tambang, penerapan Perbup 120 dan perbaikan jalan.
Pembangunan jalur tambang bahkan sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu, namun hingga kini tak kunjung rampung.
"Percepatan jalur tambang kami dari 2014 sudah menuntut ini," katanya.
Saat demo, massa mendesak Icang Aliudin untuk bertemu namun tak dikabulkan.
Demo bahkan sempat memanas karena permintaan bertemu Camat Parungpanjang tak terealisasi.
Sampai kemudian Icang keluar kantor menemui warga.
Karena merasa berang, warga menghujani Icang Aliudin dengan lemparan botol air mineral hingga bungkus nasi.
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com