Breaking News:

Apa Barang Bukti Dikantongi Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan? Ini Daftarnya

Firli Bahuri jadi tersangka, ini sederet barang bukti yang disita polisi, terancam penjara seumur hidup.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunJakarta
Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), ini sederet barang bukti yang disita polisi, terancam penjara seumur hidup. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sederet barang bukti telah diamankan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap SYL ini.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Diduga Korupsi, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadir Dipanggil KPK 2 Kali, Minta Penjadwalan Ulang

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade.

Lantas, apa saja bukti yang disita?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL:

1. Dokumen penukaran valas

Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Firli BahuriSyahrul Yasin LimpoKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved