TRIBUNTRENDS.COM - Sempat viral maling apes terjepit di plafon, ia pun meminta pertolongan dari warga.
Kali ini, nasib apes juga dialami oleh dua begal yang mengalami kecelakaan saat beraksi.
Momen maling terjepit plafon itu terekam kamera dan videonya viral di jagad maya.
Beruntung, sang maling tidak diamuk oleh massa yang berbondong-bondong melihatnya.
Pada akhirnya, maling tersebut berhasil lolos dari plafon.
Sementara korbannya memilih untuk tidak membawa kejadian ini ke ranah hukum.
Baca juga: NELANGSA Mahasiswi di Lubuklinggau, Pasrah Motor Dirampas Begal, Boncengan dengan Ibu Pulang dari RS
Tidak kalah dari maling terjepit plafon, dua begal di Sumedang, Jawa Barat pun juga mendapat nasib apes.
Kali ini bukan terjepit di plafon, melainkan mengalaimi kecelakaan.
Adapun, insiden tersebut berlangsung di Jalan Raya Bandung-Sumedang di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Tepatnya, terjadi di depan Markas Polsek Tanjungsari.
Dua begal itu mengalami kecelekaan lalu lintas pada Mingggu (12/11/2023) tengah malam.
"Kejadiannya sekira pukul 00.00," kata Asep Noerhidayat, sopir Ambulans Puskesmas Tanjungsari kepada TribunJabar.id, Senin dini hari, dilansir Surya.co.id dari TribunPriangan.com.
Asep mengatakan, dua pria bertato yang terpengaruh minuman beralkohol itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dan Yamaha.
"Keduanya dilarikan ke Puskesmas Tanjungsari. Setelah menjalani perawatan, satu orang terduga pelaku telah digelandang ke Polsek Tanjungsari. Dan satu orang lagi hingga pukul 02.30 masih tak sadarkan diri," katanya.
Asep mengatakan, satu orang pelaku diketahui merupakan berinisial IP, seorang residivis asal Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, dan satu orang lainnya belum diketahui identitaslsnya.
"Informasinya, satu orang pelaku merupakan residivis. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu batang besi," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan polisi mengenai peristiwa ini.
Momen Maling Tersangkut di Plafon, Pelaku Minta Tolong
Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, seorang maling tersangkut di plafon kios saat akan beraksi.
Ketika tersangkut, pencuri itu berteriak minta tolong kepada warga.
Momen maling tersebut tersangkut, terekam dalam video.
Video itu kemudian beredar di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023) dini hari.
Baca juga: Begal di Makassar Salah Sasaran, Korbannya Ternyata Anggota Polisi, Akhirnya Bonyok: Ampun Pak!
Pemilik kios, Faruk Majid, mengatakan, sewaktu dirinya tiba di lokasi, ia melihat pencuri yang tersangkut.
Pencuri itu masuk ke kios dengan cara menjebol plafon.
"Mungkin lubangnya terlalu kecil, (akhirnya) tersangkut di plafon. Jadi posisi kepala enggak kelihatan, dari leher ke bawah kelihatan," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Maling tersebut lantas berteriak minta tolong.
"Mungkin karena udah kecapaian, jadi dia minta ampun minta tulung," ucapnya.
Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Kempek Ahmad menuturkan, kejadian tersebut diketahui setelah warga yang tertidur di sebelah kios, mendengar teriakan minta tolong.
Ia lantas menelusuri sumber suara, yang ternyata berasal dari kios di sebelahnya. Warga itu kemudian mencari pemilik ruko.
"Jadi, ruko terkunci dari luar, terus pelaku minta tolong karena keadaannya terjepit, kepalanya di plafon, badannya juga menggelantung ke bawah," ungkapnya, Sabtu (11/11/2023), dilansir dari Tribun Jabar.
Saat pintu kios dibuka, warga dan pemilik kios dikagetkan oleh penampakan seseorang yang menggelantung di plafon dengan hanya menggunakan sarung.
"Cukup lama (kepada terjepit), dari awal saksi tertidur sampai kebangun, lalu pulang dulu nyari pemilik ruko, kemungkinan satu jam lah," tuturnya.
Meski diketahui hendak mencuri, tetapi pelaku tak dibawa ke ranah hukum.
Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik kios dengan keluarga pelaku.
Keluarga bersedia mengganti rugi kerusakan kios yang disebabkan ulah pelaku.
Pemilik kios pun menerima ganti rugi tersebut. "Penyelesaian saat itu juga di balai desa dengan mempertemukan pihak keluarga pelaku dan pemilik ruko," jelasnya.
Diolah dari artikel Surya.co.id