TRIBUNTRENDS.COM - Foto mahasiswi berinisial JZF (20) saat ini sudah tersebar di media sosial.
Bukan hilang, JZF dicari karena dirinya diduga membawa kabur duit arisan hingga Rp 2 miliar.
Dia diduga telah menipu 120 orang yang ikut arisan bersama dirinya.
Informasi tersebut dibagikan pengguna akun media sosial X atau Twitter @deepzly yang juga teman pelaku sekaligus korban arisan yang duitnya dibawa kabur JZF.
JZF sendiri dikenal sebagai mahasiswi aktif di salah satu universitas swasta di Kota Bandung.
Baca juga: Tangis Ibu-ibu Dapat Uang Arisan Rp 11 Juta Malah Terbakar, Beruntung di Ganti BI Meski Tidak Utuh
"Pasti kalian semua bingung, 'hah arisan apa nih kok bisa sampai milyar-an sih kerugian nya?' iya ini kerugian nya M miliyar bukan Million (Juta). Ini arisan online dan offline.
Kenapa bisa di sebut keduanya? Karena banyak korban juga yang masih satu daerah dengan si pelaku," tulis akun tersebut, seperti dilihat Jumat, (3/11/2023).
Dalam postingannya, korban mengaku sempat tak menyangka bahwa temannya JZF itu membawa kabur duit arisan.
"Pada tanggal 26 September 2023 aku di telepon teman, dia ngasih tau bahwa si J ini nipu.
Reaksi ku gimana? Ya shock lah, ternyata pada saat temen ku telepon ini, sudah ada group khusus para korban," tulisannya.
Para korban pun, kata dia, sempat mendatangi rumah JZF untuk meminta pengembalian uang.
Namun, pihak JZF mengaku tak dapat mengembalikan uang dengan segera.
"Datang lah kami kerumah nya (lagi) meminta kepastian kapan uang akan balik, dan JAMINAN.
Pihak penipu bilang, 'tolong tunggu hingga akhir bulan, kita akan menjual semua aset yang kita punya', mereka bilang punya aset a b c d dengan segala omongan nya. cuih ekwkek," tulisnya.
Baca juga: ASTAGA! Masih Muda Berani Gelapkan Uang Arisan Rp 1,2 Miliar, Habis untuk Jalan-jalan & Beli Mobil
Korban menyebut JZF adalah temannya sejak Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
JZF juga disebut telah memiliki usaha jualan kerudung yang terbilang sukses.
"J, orang yang ikutan online aja kecewa sama kamu, apalagi kita kita yang temen SD, SMP, SMA, kampus, tetangga.
Kita gak tau orang tu (korban) nabung pake cara apa, mati-matian apa enggak.
Bisa-bisanya dari sekian banyak itu uang tipu kamu, sisa 980k. astagfirullah ya Allah." ucapnya.
Kasus Serupa: Wanita Muda Gelapkan Uang Arisan Rp 1,2 Miliar, Habis untuk Jalan-jalan & Beli Mobil
Astaga, seorang wanita gelapkan uang arisan mencapai Rp 1,2 miliar, uang tersebut kemudian digunakan untuk beli mobil dan jalan-jalan.
Dia adalah IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan akhirnya ditangkap oleh Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.
IN telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.
Baca juga: KAYA RAYA Ternyata Ibu Sosialita Arisan Mewah Rp 2,5 M Ini Pernah Susah, Dulu Suami Sopir Angkot
Agar banyak korban tergiur, pelaku mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli.
Dari tawaran ini lah akhirnya banyak orang yang tergiur.
Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Ada keuntungan Rp 900 ribu. Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.
IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan membayar uang muka pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Penuturan IN
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.
Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.
Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.
Namun perhitungannya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.
“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.
Baca juga: Bukan Beri Selamat, Wanita Ini Datang ke Resepsi Nikah Tagih Utang, Korban Arisan, Rugi Rp 18 Juta
Ia jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.
“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," tandasnya.
***
Artikel ini diolah dari TribunJabar