Berita Viral

AKP Andri Gustami Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama Resmi Dipecat, Terbukti Terima Rp 1,3 Miliar

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami jalani sidang etik, dia terbukti terima uang Rp 1,3 miliar, kini dipecat.

TRIBUNTRENDS.COM - AKP Andri Gustami diberhentikan tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Kamis, (19/10/2023).

Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama telah menghasilkan keputusan. 

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Vonis pemecatan AKP Andri Gustami tersebut diberikan setelah persidangan etik, pada Kamis, (19/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.

Baca juga: PERAN AKP Andri Gustami, Loloskan Narkoba Fredy Pratama di Bakauheni, Kurir Spesial Pemain Tunggal

Potret AKP Andri Gustami. (ist)

Majelis etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono menyatakan, AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Majelis etik menyatakan, AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian pasal 8 ayat ke-1 dan pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Umi mengatakan, fakta-fakta yang memberatkan antara lain AKP Andri melakukan pelanggaran secara sadar, telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatannya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan banding," kata Umi.

AKP Andri Gustami saat jalani sidang etik, terbukti terima uang Rp 1,3 miliar, kini dipecat.

Sementara itu dalam sidang kode etik tersebut, terungkap fakta baru jika AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 miliar untuk menyelundupkan Narkoba di pelabuhan Bakauheni.

"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi.

Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: SOSOK AKP Andri Gustami, Kurir Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Akhir Nasibnya Pilu, Kapolda: Pecat!

Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.

Umi mengatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono itu menghadirkan sembilan orang saksi.

"5 orang saksi dari eksternal dan 4 saksi internal kepolisian," kata Umi.

Penangkapan AKP Andri Gustami diakui Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

Dalam kasus yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, AKP Andri Gustami berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujarnya.

Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," katanya.

Saat ini mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.

Baca juga: Polri Kirim Red Notice ke Interpol, Buru Buronan Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, DPO Sejak 2014

Potret AKP Andri Gustami.

Sosok AKP Andri Gustami

Dikutip dari banyak sumber, AKP Andri Gustami adalah lulusan Akpol angkatan 2012.

Di lahir di Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, pada 31 Agustus 1989. Per tahun 2023 ini, ia menginjak usia 34 tahun.

Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pernah menjabat Kanit Resmob Polres Lampung Utara.

Dia juga pernah menjadi Kasatnarkoba Polres Lampung Utara pada tahun 2019.

Kemudian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tubaba dilanjutkan sebagai kasat Reskrim Kota Metro.

Pada Oktober 2021 AKP Andri Gustami meninggalkan jabatan Kasat Reskrim Kota Metro masuk Polda Lampung menjadi Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.

AKP Andri Gustami ditangkap pada Juli 2023 saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Sebelum ditangkap AKP Andri pernah membongkar sindikat peredaran sabu-sabu seberat 97 Kilogram bernilai ratusan miliar rupiah, pada April 2022.

Kasus 97 kg sabu-sabu itu melibatkan WNI di Thailand.

Barang haram ini rencananya akan dikirim ke daerah Banjarmasin.

Kini, posisinya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi bereaksi atas penangkapan AKP Andri Gustami.

"Tanya sama Polda ya, karena Polda yang menangani perkaranya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/9/2023).

Baca juga: SOSOK Fredy Pratama, Sindikat Gembong Narkoba Diburu Interpol dari 4 Negara, Kini Oplas Demi Lolos?

Gembong narkoba terbesar Indonesia pada saat ini, Fredy Pratama (38), yang telah DPO. (istimewa)

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Adapun 26 tersangka tersebut, adalah 22 orang kurir berinisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).

Kemudian, AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).

"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas. Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," kata Doffie.

Sedangkan empat orang lain adalah HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AG juga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Benar, dia (AG) masuk. Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin saat dihubungi via telepon, Selasa (12/9/2023) malam.

Erlin mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.

"Nanti soal itu kita informasikan kembali," tandas Erlin.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com