TRIBUNTRENDS.COM - Viral video seorang siswa SD disuapi oleh teman satu kelasnya.
Terkuak seperti apa kondisi sang siswa SD tersebut.
Perlakuan teman-teman satu kelasnya pun membuat guru terharu.
Para guru di SD Inpres Saluttowa, Gowa, Sulawesi Selatan, sempat khawatir muridnya, Reski, jadi korban perundungan atau bullying siswa lain.
Hal ini diungkap oleh Wali kelas Reski, Sukiati saat menceritakan kepada TribunJakarta.com, Selasa (29/8/2023).
Reski sendiri merupakan siswa kelas 1 di SD Inpres Saluttowa yang memiliki keterbatasan fisik.
Ia tidak memiliki kaki dan tangannya pun tak sempurna.
Baca juga: SOSOK Okky Alparessi, Host Insert Mewek Dapat Driver Ojol Difabel, Dosen Juara L-Men of The Year
Namanya mulai dikenal setelah video aktivitas Reski disuapi teman sekelas, viral di media sosial.
Dan Reski sendiri jadi siswa baru di sekolah tersebut pada awal pekan lalu.
Sehingga menjadi hal yang wajar jika para guru memiliki kekhawatiran seperti itu.
"Awalnya, kami khawatir, awalnya kami takut ada yang bully toh. Tapi, ternyata tidak. Anak-anak di SD saya menerima dengan senang. Jadi, kami guru-gurunya juga senang," ucap wali kelas 1, Sukiati, Selasa (29/8/2023).
Begitu Reski diterima di sekolah tersebut, para guru sudah memberitahukan kepada siswa lainnya mengenai kondisi fisik bocah tujuh tahun itu.
Para guru meminta siswa lain untuk tetap merangkul Reski tanpa membeda-bedakan.
"Akhirnya anak-anak senang setiap hari ada yang jajan berikan uang. Kalau seumpama orang tuanya ndak ada di kelas dia sudah istirahat ibu guru dengan anak-anak yang lain yang angkat kan dia tidak bisa turun di kursinya harus diangkat," pungkasnya.
Pernikahan Pasangan Disabilitas di Kulon Progo, Ijab Kabul Pakai Bahasa Isyarat, Ini Profesi Mereka
Viral pernikahan pasangan pengantin penyandang disabilitas.
Pernikahan pengantin disabilitas di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini diwarnai momen haru saat prosesi ijab kabul.
Prosesi ijab kabul diucapkan menggunakan bahasa isyarat.
Pasangan tersebut yakni Taufik Nur Aridin (24) yang merupakan penyandang disabilitas tunawicara dan Prihasiwi Sita Andriyani (25) penyandang tunarungu.
Mengutip TribunJogja.com, keduanya telah melangsungkan pernikahannya di rumah mempelai perempuan di Dusun Tegal Lembut, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (5/7/2023) pagi.
Pernikahannya diwarnai tangis haru mewarnai prosesi ijab kabul lantaran keterbatasan komunikasi keduanya.
Akad dilaksanakan di hadapan penghulu dan dibantu oleh penerjemah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo.
Baca juga: TKW Rawat Anak Majikan Disabilitas, Sampai Bisa Jalan, Kini Bawa ke Karawang: Kakaknya Ogah Sentuh
Prosesi ijab kabul antara pengantin pria dengan wali nikah pengantin wanita dilakukan dengan bahasa isyarat.
Selain itu terlihat penerjemah bahasa isyarat untuk menerjemahkan ke bahasa lisan dan sebaliknya.
Pernikahan yang dihadiri kerabat dan tetangga juga diwarnai tetesan air mata haru.
Kedua mempelai seketika terlihat selalu tersenyum.
Begitu pula dengan penghulu dan para saksi.
Dengan dibantu penerjemah, Taufik menceritakan awal pertemuannya dengan sang istri, Sita.
Mereka saling mengenal sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Meskipun berbeda sekolah, keduanya bertemu saat mengikuti ajang perlombaan.
"Pada waktu itu ada lomba membatik, pesertanya yang maju dua ada saya sama Sita. Dari perlombaan itu, kami mulai saling mengenal," kata Taufik saat ditemui usai akad nikah.
Beranjak dewasa, Taufik menekuni usaha ayam potong, sedangkan Sita bekerja sebagai penjahit.
Mereka kemudian berpacaran hingga akhirnya memutuskan ke jenjang yang lebih serius.
Setelah sah menjadi suami istri, Kusrini (44), ibu dari Sita tampak terharu dan berbahagia saat menyaksikan pernikahan anak pertamanya.
"Setelah dua tahun akhirnya bisa menikah hari ini," ungkap Kusrini, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Bahasa tak jadi kendala
Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan keterbatasan pengantin tersebut tidak menghalangi proses ijab kabul.
"(Meski) karena keterbatasan, secara syar'i bahwa ketika kedua pihak menyatakan ya, sanggup dan setuju, dan pihak laki-laki siap menerima, maka hakikatnya pernikahan itu sudah sah,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Wahib Jamil mengungkapkan, kantor Kemenag Kulon Progo memberi layanan pernikahan bagi warga disabilitas.
Bahkan, kantornya menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu calon mempelai bisa memahami semua kata-kata dalam ijab kabul.
“Semoga dengan demikian layanan kami pada masyarakat bisa lebih baik,” kata Wahib.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wates, Latif Fuad Nurul Huda mengungkapkan, persyaratan bagi pernikahan penyandang disabilitas sama saja dengan calon pengantin lainnya.
Prinsipnya pernikahan dinyatakan sah bila rukun pernikahan semuanya terpenuhi pada prosesi akad.
Hanya saja, bahasa dalam ijab kabul tidak sama dengan umumnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa alternatif yang bisa mengatasi keterbatasan itu.
“Persyaratan itu sama saja secara umum. (Dokumen) bisa dilengkapi di KUA sebelum akad nikah. Selanjutnya sudah saya sampaikan berbagai alternatif (pelaksanaanya ijab kabul)” kata Latif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan akad bisa lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.
“Dianggap sah nikahnya orang bisu dengan isyarat yang memahamkan. Bisa dengan memahamkan secara jelas, baik dibantu isyarat yang dipahami secara umum atau bisa dipahami oleh tulisan. Tulisan itu mewakili. Alternatif lain berwakil,” kata Latif.
(TribunJakarta/Tribunnews.com)
Diolah dari artikel di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com