Berita Viral

NASIB Robert Imbas Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Kini Kehilangan Pekerjaan, Perusahaan Didesak?

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robert Herison (22) tersangka pengalungan bendera merah putih di leher anjing dan Anjing yang dikalungkan bendera merah putih.

TRIBUNTRENDS.COM - BAK jatuh tertimpa tangga, Robert, pria yang kalungkan bendera di leher anjing tak hanya jadi tersangka tapi juga kehilangan pekerjaan.

Pria yang berusia 22 tahun ini viral karena dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.

Bagaimana kabar lengkapnya?

Dia ternyata kehilangan pekerjaannya setelah kasus yang menjeratnya.

Robert sempat dijadikan tersangka.

Imbas kasus itu, Robert dipecat dari tempat kerjanya.

Dia awalnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Baca juga: Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Pria di Bengkalis Jadi Tersangka: Ancaman 5 Tahun Bui

Robert Herry Son (22), pria yang dijadikan tersangka kasus dugaan menghina lambang negara setelah memasangkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing ketika menemui Hotman Paris Hutapea, Sabtu (26/8/2023). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Mengenai pemecatan itu terungkap saat Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).

“Saya juga baru dengar hari ini, ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarkan dari perusahaan ya?" tanya Hotman.

"Perusahaan dipaksa (ormas) untuk memecat Robert," timpal Doni.

Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.

"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas.

Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.

Baca juga: Sosok Tersangka yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing, Ini Profesinya, Hotman Paris Siap Bela

RH (22), pelaku yang memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing ditahan di Polres Bengkalis, Riau, Sabtu (12/8/2023). (Dok. Polres Bengkalis)

Dalam kasus ini, Hotman memastikan Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.

Robert dan pelapor kasus ini sudah berdamai melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Bengkalis.

Meski pelapor sudah cabut laporan, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.

Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis seusai ditangkap pada 10 Agustus 2023.

"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman.

"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana?

Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.

Hotman juga menyampaikan bahwa penyidik salah dalam menafsirkan binatang anjing dalam kasus ini.

Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.

Baca juga: Demi Cosplay jadi Anjing, Pria Jepang Rogoh Kocek Rp 228 Juta, Beber Alasan, Sembunyikan Identitas

"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan.

Ini hanya peliharaan.

Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, sebelumnya mengatakan, Robert ditangkap setelah videonya memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing viral.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah sampai perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta Utara, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga.

Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku.

Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.

Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, seorang karyawan perusahaan melihat bendera terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang.

Pelaku pun mengaku telah memasang bendera tersebut.

Pelaku diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu.

Namun, pelaku malah menolak.

“Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan,

'Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut.

Ternyata, kejadian itu direkam hingga videonya viral di media sosial.

"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara. (*)

(TribunJabar.id)

Diolah dari artikel TribunJabar.id.