TRIBUNTRENDS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara.
Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Dilakukan usai Ditunda
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Jaksa juga mengajukan tuntutan kepada hakim agar menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," imbuh jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa lantaran Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.
Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.
Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Tangis Shane Lukas saat Sidang, Ibu Tewas Terlindas Truk, Gagal Daftar Akmil gegara Ikut Mario Dandy
Tangis Shane Lukas saat Sidang, Ibu Tewas Terlindas Truk, Gagal Daftar Akmil gegara Ikut Mario Dandy
Pecah tangis Shane Lukas saat menghadiri persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tangisnya tak terbendung lagi ketika mengenang momen meninggalnya sang ibu hingga gagal mendaftar Akadmi Militer (Akmil).
Impiannya pupus lantaran terlibat kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy.
Hal itu disampaikan Shane saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Shane mengatakan, ibunya meninggal dunia dua tahun lalu setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Kebetulan saya baru kehilangan ibu saya dua tahun yang lalu pak. Saya melihatnya langsung di depan mata saya. Dia terlindas truk," kata Shane.
Kepergian sang ibu meninggalkan duka yang mendalam bagi Shane dan ayahnya, Tagor Lumbantoruan.
Baca juga: Alasan Shane Lukas Tak Bisa Tolak Ajakan Mario Dandy Aniaya David, Balas Budi? Nurut-nurut Saja
"Di situ saya melihat bapak saya merasa sedih gitu. Setiap malam bapak saya cuma bisa, ya gitu lah, merenung doang," ujar dia.
Shane kemudian mencari cara untuk mengangkat derajat orangtuanya. Ia pun berencana untuk mendaftar Akmil.
"Makanya, pada saat itu saya mau cari cara, gimana caranya gue kuliah, tapi nggak pakai uang," ungkap Shane.
"Akhirnya saya berusaha untuk ikut pendidikan Akmil. Saya berlatih setiap pagi. Siang, sore lari, push up untuk membentuk fisik saya dan mental saya biar siap," tambahnya.
Di hari penganiayaan David, Shane mengaku hendak mengirimkan berkas untuk mendaftar Akmil.
Namun, harapan itu sirna setelah Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
Baca juga: Ada yang Berkuasa di Jaksel Sesumbar Rafael Alun, Minta Shane Lukas Bohong: Ada yang Mengatasi
Shane turut terkena imbas karena dinilai melakukan pembiaran hingga merekam aksi penganiayaan itu.
"Malam itu saya mau kirim berkas, tapi kejadian ini terjadi. Apa boleh buat pak, saya cuma bisa berserah sama Tuhan," ucap dia.
Pada Kamis (10/8/2023) mendatang, Shane akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com