TRIBUNTRENDS.COM - Seorang bule warga negara Amerika nekat mengadang mobil polisi yang melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak- Jalan Waribang, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023).
Bahkan bule tersebut nekat duduk di kap mobil hingga penyok.
Selain itu ia juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil.
Lantas apa motif WN Amerika melakukan itu?
Baca juga: NAHAS 2 WN Rusia Kecelakaan di Bali, 1 Turis Tewas di TKP, Senggolan saat Bergerak Beriringan
Seorang warga negara Amerika Serikat, berinisial TCFJ (44), nekat mengadang mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak- Jalan Waribang, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023).
Dalam aksinya tersebut, pria warga negara asing (WNA) ini juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil hingga penyok.
"Mobil diadang oleh pelaku dan mematahkan dasi (tiang) mobil dinas sambil dipukulkan di bagian kap mobil sehingga penyok. Setelah memukul kap bagian depan mobil pelaku juga mengacungkan dasi mobil kearah korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).
Satake menuturkan, aksi nekat WNA ini berawal ketika dia mendatangi salah satu galeri penjualan patung di Denpasar sekitar pukul 11.15 Wita.
Pelaku kemudian meminta seorang saksi bernama Fajar (57) untuk menghubungi polisi tanpa alasan.
Saat saksi hendak menelepon polisi, pelaku malah hendak mengambil patung yang ada di galeri tersebut. Saksi sempat melarang tapi tidak dihiraukan oleh pelaku.
Saat bersamaan, terdengar bunyi sirene mobil polisi. Seketika pelaku lari keluar jalan dan langsung mengadang mobil dinas kepala SPN Singaraja tersebut.
Mobil yang dikemudikan anggota polisi, Nyoman Agus Mahendradata (26), ditumpangi tamu dari Lemdiklat Polri. Mobil tersebut melintas di lokasi menuju SPN Singaraja.
"WNA tersebut lari ke jalan dan menghentikan mobil dinas polisi yang sedang lewat, lalu WNA itu duduk di kap mobil," kata dia.
Baca juga: Tolong Liburan Berubah Duka, 3 Bule Terseret Ombak Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Meninggal
Satake mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Resmob Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
"Belum diperiksa menunggu pendamping dan penerjemah," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, pelaku nekat melakukan aksi penghadangan mobil dinas Kepala SPN Singaraja untuk mencari perhatian karena paspornya hilang.
"Dia ingin perhatian polisi karena ingin membuat laporan paspornya hilang," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, saat hubungi, Rabu (14/6/2023).
Gagal Keren, Bule Ditilang Gegara Ugal-ugalan Bawa Angkot di Bali, Polisi Sempat Kehilangan Jejak
Viral di media sosial aksi seorang warga negara asing (WNA) membawa angkot di jalanan Bali, Senin (12/6/2023).
Dalam video yang beredar, tampak kendaraan angkot yang dikemudikan WNA tersebut mengangkut sejumlah papan seluncur.
Petugas kemudian melakukan patroli lalu lintas dan menemukan angkot tersebut melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, pukul 13.05 WITA.
Petugas kemudian mengejar namun kehilangan jejak angkot di Simpang Dewa Ruci.
Tak putus asa, petugas kemudian membagi tugas mengejar angkot tersebut.
Petugas menemukan kendaraan di Patung Tahura, Jalan By Pass Ngurah Rai dan selanjutnya meminta angkot berhenti ke pinggir jalan.
Baca juga: TEREKAM CCTV Bule Gempal Ini Hipnotis Pedagang Warung, Ambil Uang & Jajan Serenteng Rugi Rp 5 Juta
Setelah ditelusuri, WNA yang membawa angkot itu ternyata bule asal Amerika Serikat berinisial LBM (36).
Saat ditilang, bule itu terlihat tidak melakukan perlawanan dan mau mendengar penjelasan polisi mengenai alasan dia diberhentikan di pinggir jalan.
Tak ayal, video bule itu saat ditilang polisi viral di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, awalnya ada delapan personel melaksanakan pengaturan di simpang Jalam Sunset Road-Imam Bonjol, Lantas, tiba-tiba personel melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA.
Selanjutnya personel melakukan pengejaran terhadap mobil angkot tersebut.
Dia mengatakan, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.
Hingga akhirnya, polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.
Selanjutnya, polisi meminta angkot tersebut berhenti di pinggir jalan.
"Setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT, termasuk pengemudinya WNA," kata dia, Selasa (13/6/2023).
Pinjam mobil teman
Kepada polisi LBM mengaku membawa angkot tersebut untuk mengangkut papan selancar.
"Bukan untuk angkut penumpang, dia bawa papan surfing, dimuat di atas mobil angkot itu," kata dia.
Menurut pengakuan LBM, mobil angkot tersebut dia pinjam dari seorang temannya.
LBM mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan dengan pelat warna kuning digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah dijelaskan, dia (LBM) baru paham," kata dia.
Baca juga: Tolong Liburan Berubah Duka, 3 Bule Terseret Ombak Pantai Nunggalan Bali, 2 Selamat, 1 Meninggal
Melanggar lalu lintas
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, pihaknya hanya fokus terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA tersebut.
Penilangan ini dilakukan karena LBM tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.
Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
Berdasarkan STNK, angkot ini merupakan milik WNI dengan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2019.
"Kami fokus menanggani pelanggaran lalu lintas saja, jika ada pelanggaran lainnya nanti Reskrim menindaklanjuti," katanya.
Sedangkan, terkait keberadaan mobil angkot yang ada di tangan WNA itu menjadi wewenang pihak unit Satuan Reserse Kriminal.
Kendaraan Suzuki dengan nomor pelat DK 1892 BT tersebut kini disita dan ditempatkan di parkiran Mapolresta Denpasar.
Atas perbuatannya, polisi menilang JBM dengan Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Diolah dari artikel Kompas.com