TRIBUNTRENDS.COM - Nasib tragis dialami bocah berusia tujuh tahun di Sulawesi Utara.
Ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pemuda berusia 20 tahun.
Tak hanya itu, setelah nyawanya melayang, pemuda ini kemudian merudapaksa jasad korban dan diduga membuang pakaian korban ke laut.
Andika Putra Lihawa (20), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditangkap karena membunuh bocah perempuan berinisial RA (7).
Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/3/2023).
Pelaku kemudian memerkosa jenazah korban.
Diketahui bahwa pelaku merupakan pacar dari kakak korban.
Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hermanus Panila mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/3/2023), pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya
Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban dari daerah Minut menuju Kota Manado, tepatnya di daerah kampung baru Pantai Malalayang.
Sampai di sana, korban dipaksa membuka pakaiannya.
Namun, korban menolak.
"Gara-gara itu, pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Hermanus Panila, Kamis (30/3/2023).
Setelah itu pelaku memerkosa jenazah korban.
"Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam bebatuan dengan harapan tidak akan ditemukan atau akan tertimbun batu," jelas Hermanus.
Namun, pada Rabu (29/3/2023), jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar hingga akhirnya kasus itu terungkap.
Baca juga: MABUK Pria Ini Rudapaksa Tetangga ODGJ Berulang Kali, Istri Syok, Langsung Lapor Polisi Ditahan!
Hermanus mengatakan, sejauh ini barang bukti baju korban masih dalam pencarian.
"Kami menduga pelaku sudah membuangnya ke laut, hingga kini belum ditemukan," jelas Hermanus.
Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi 'Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya'
Seorang kakek di Aceh Utara ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa cucunya yang masih berusia 8 tahun.
Pria berusia 61 tahun itu pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat sang korban menginap di rumahnya.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, setelah dilaporkan memperkosa cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (30/3/2023) per telepon, menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus.
Dia mengatakan, perbuatan terkutuk itu dilakukan sang kakek, ketika cucunya menginap di rumah.
Terakhir, kakek ini memperkosa cucunya pada 21 Januari 2023.
Baca juga: Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?
“Ketika cucunya bermalam di rumahnya, disitulah diperkosa. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun,” sebut Agus.
Aksi itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan.
Tidak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Ditenggelamkan, lalu Jenazahnya Diperkosa dan Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara