Kasus Ferdy Sambo

BERSYUKUR Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Titip Pesan untuk Ayah & Ibu Brigadir J

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E titip pesan untuk orangtua Brigadir J

TRIBUNTRENDS.COM - Bharada E menitipkan sebuah pesan khusus untuk ayah dan ibunda Brigadir J.

Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sangat bersyukur divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejujuran yang dilakukan Bharada E selama ini bak tidak sia-sia.

Kini Bharada e menitipkan pesan khusus untuk orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Dipeluk dengan Cara yang Berbeda Reza Unggah Foto Brigadir J, Buntut Kecewa soal Vonis Bharada E?

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

Pesan tersebut disampaikan Bharada E kepada Ketua LPSK. Hasto Atmojo Suroyo.

Rupanya diungkap Hasto Atmojo, Bharada menitipkan pesan terima kasihnya untuk orangtua Brigadir J.

Bharada E mengucapkan terima kasih kepada ayah dan ibu Brigadir J yang telah memaafkan perbuatannya karena menembak anak mereka.

"Titip ucapan terima kasih kepada ibunda Yosua, pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Peluang Bharada E jadi Brimob Lagi, Kapolri Pertimbangkan Catatan, Paman Ingin Icad Dinas di Manado

Hal tersebut Bharada E sampaikan kepada Hasto melalui sambungan telepon.

Menurut Hasto, Bharada E sangat senang mendengar vonisnya yang hanya 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu. 

Selain itu, Bharada E menitipkan pesan kepada para awak media yang telah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," kata dia.

Sementara itu, Hasto memastikan bahwa Bharada E dalam kondisi sehat setelah divonis 1,5 tahun penjara.

Dia mengaku belum tahu apakah Bharada E akan menikahi pacarnya atau tidak setelah bebas dari penjara.

Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling, tak perlu nunggu sang kekasih selama 12 tahun, Bharada E kini divonis 1,5 tahun penjara (TribunNewsmaker Kolase)

"Sudah ada memang (rencana pernikahan), kapannya belum tahu," kata Hasto.

Sebelumnya, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).

Rosti menyampaikan, apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim, akan dia terima dan telah memaafkan terdakwa Richard.

"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Pada akhirnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

'Mukjizat' Keluarga Brigadir J Lega Atas Vonis Bharada E, Ibunda Mendiang Beri Pesan Menyentuh Ini

Terungkap reaksi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Keluarga Brigadir J lega mengetahui vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan awal yakni penjara delapan tahun.

Hal ini diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga Brigadir J.

Diketahui, vonis satu tahun enam bulan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Keluarga Brigadir J mengakui jika vonis Bharada E sudah sepadan.

Baca juga: Perjalanan Tim Kuasa Hukum Bharada E, Ada yang Dicabut Kuasanya, Ronny Talapessy Nangis Dengar Vonis

Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya," kata Kamaruddin Simanjuntak didampingi ayah Brigadir J setelah persidangan selesai.

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang."

"Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap," ujarnya, dikutip dari tayangan di KOMPAS TV.

Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.

"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti."

"Karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beberapa kali ikut meneteskan air mata.

Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.

Hal itu terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruudin Simanjuntak terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

Sementara itu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima vonis Richard Eliezer ini.

Rosti Simanjuntak meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan.

"Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan."

"Dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."

"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan, imbuhnya.

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti Simanjuntak setelah persidangan Richard Eliezer.

Lebih lanjut pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.

"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim penegak hukum."

"Untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," mohon Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.

Sementara untuk Richard Eliezer, kata Rosti Simanjuntak, diharapkan ia dapat bertobat dan sadar akan kesalahannya.

"Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-haknya."

"Saya berharap agar Bharada E juga benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya," harap Rosti Simanjuntak.

Sebelumnya bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak atau keluarga Yosua akui bangga dengan keputusan Majelis Hakim terkait vonis Ferdy Sambo.

Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga dengan keputusan hakim.

"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim pada saat ini. Telah terbuka semua kasus ini."

"Diungkap dengan benar-benar ya, dan keadilan itu kami rasakan pada saat ini," ucap Rohani Simanjuntak, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).

Rohani Simanjuntak juga menyampaikan bahwa keluarganya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan hakim.

"Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo-Sambo lain," kata Rohani Simanjuntak.

Sementara itu ibunda Brigadir J menangis setelah mendengar vonis tersebut.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan responsnya.

Pihak keluarga Brigadir J sangat bangga dengan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo (YouTube/KOMPASTV)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJatim.com dengan judul "Titip Pesan ke LPSK, Bharada E Berterima Kasih kepada Ayah-Ibu Yosua"Keluarga Brigadir J Lega Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Awal, Sesuai Harapan: Mukjizat